Breaking News:

1 April, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak Tanpa Kena Denda Rp 100.000

Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT.

Editor: Claudia Noventa
HERU SRI KUMORO/Kompas.com
Ilustrasi wajib pajak 

TRIBUNWOW.COM - Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT.

Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari. Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu.

Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup. Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4/2019).

Cara Bayar Denda bagi Para Wajib Pajak jika Telat Lapor SPT Pajak

Para wajib pajak mengisi data pelaporan pajak SPT melalui e-Filing di Kanwil DJP Jateng II Manahan, Solo, Jateng, Jumat (15/3/2019).
Para wajib pajak mengisi data pelaporan pajak SPT melalui e-Filing di Kanwil DJP Jateng II Manahan, Solo, Jateng, Jumat (15/3/2019). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Segera Laporkan SPT Tahunan, Ada Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, wajib pajak yang melaporkan SPT hari ini tak akan didenda Rp 100.000.

"Kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Jadi tunggu apa lagi, segeralah melaporkan SPT melalui online atau datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Keringanan, Lapor SPT Hari Ini Tak Kena Denda Rp 100.000

TONTON JUGA:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SPT PajakMenteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved