Breaking News:

Terkini Daerah

Terpengaruh Narkoba, Pria di Gowa Sekap dan Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong selama Tiga Hari

Seorang pria di Makassar nekat melakukan penyekapan atas siswi SMA, di sebuah rumah kosong yang terletak di Makassar.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 3 

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1, Juncto pasal 76 D, dan UU Hukum Pidana pasal 333 dan juga pasal 332.

Dari kedua pasal yang dikenakan, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 7 tahun untuk UU Pidana.

Perkosa Teman dari Kekasihnya Sendiri, Pria Ini Divonis Sembilan Tahun Penjara oleh PN Denpasar

Hingga kini, korban masih berada di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Korban masih merasakan lemah serta pusing hingga pihak rumah sakit merawatnya secara intensif.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang lain melalui media sosial apapun.

Lihat berita lainnya di sini:

TONTON JUGA:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Kasus PemerkosaannarkobaGowaMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved