Kabar Tokoh
Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Resmi Ajukan Kasasi: Target Kami Bebas
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, melalui PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).
"Hari ini kami menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan kami harus menyatakan memori kasasi kami," ujar Hendarsam.
Hendarsam mengatakan bahwa memori kasasi akan memuat banyak poin.
• Ahmad Dhani Jalani Perawatan di Klinik Rutan Medaeng karena Asam Urat, Ini Kata Kuasa Hukum
Selain itu, memori kasasi ini akan berbeda dengan memori banding lantaran akan membahas penerapan hukum.
Menurut Hendarsam, pengajuan kasasi ini atas permintaan Dhani dan keluarga.
Mereka bersepakat mengupayakan langkah hukum apa pun sampai Ahmad Dhani bebas.
"Kami sepakat kalau Dhani dinyatakan bersalah, akan ada upaya hukum sampai Dhani bebas. Karena target kami Dhani bebas. Target sebagian aktivis juga Dhani bebas," kata Hendarsam.
• Asam Uratnya Kambuh Selama di Penjara, Ahmad Dhani Sempat Diinfus 4 Hari dan Kesulitan Berdiri
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas