Breaking News:

Terkini Nasional

Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Berikut Rinciannya Berdasarkan 3 Zonasi

Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.

Kompas
Ilustrasi ojek online 

"Kalau sekarang kan pendapatan driver jarak minimal Rp 7.200," kata Hanif, yang mengaku lebih suka mengejar bonus untuk menaikan pendapatan.

Faisal Fajri, driver ojek online lainnya, setuju dengan tarif batas atas yang disebut Kemenhub, yaitu Rp 10.000 per 4 km meter pertama. Demikian pula dengan batas atas per km untuj jarak lanjutannya.

"Kalau jarak jauh jangan Rp 2.000 (per km) ,tapi Rp 2.500,"pintanya.

Ia beralasan penumpang jarak jauh kerap membuat pengemudi sulit mendapatkan penumpang saat kembali ke tempat semua.

Akhirnya pengemudi tekor akibat bahan bakar yang dibutuhkan banyak. Menurut Faisal, Rp 2.500 bersih tanpa potongan sudah cukup dan tak memberatkan penumpang.

"Kita juga nggak mau membebani penumpang, yang itu bersihnya sudah cukuplah," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Tarif ojek online Jabodebatek dan dua zona lainnya ditetapkan, ‘pengemudi terima bersih minimal Rp 2.000/km’

TONTON JUGA

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Tarif Atas dan Bawah Ojek OnlineOjek OnlineGojekGrab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved