Breaking News:

Terkini Nasional

Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Berikut Rinciannya Berdasarkan 3 Zonasi

Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.

Kompas
Ilustrasi ojek online 

Budi menyampaikan siap untuk terus berdialog dengan para pengemudi yang sebelumnya menuntut Rp 3000 per km.

Selain Kemenhub juga mempertimbangkan daya beli konsumen yang menurut riset kata Budi memiliki daya beli Rp 600- Rp 2.000 km.

Selanjutnya Kemenhub juga memastikan besaran tarif bisa tetap melindungi kelangsungan bisnis dua aplikator.

"Jangan sampai salah satunya mati," katanya. Para aplikator nantinya hanya diperkenankan mengambil 20 persen biaya tambahan dari angka bersih yang diterima pengemudi, ujarnya.

"Keputusan ini akan kami evaluasi setiap tiga bulan," lanjut Budi.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, para pengemudi memprotes taris ojol yang dianggap terlalu rendah dan menuntut angka minimal Rp 3,000/km atau Rp2.400/km tanpa potongan.

Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator - misalnya Gojek dan Grab - sekitar Rp1,800/km di luar program promosi.

Viral Bayi di Lampung Diberi Nama Gopay Allfarian CB, Pihak Gojek Berikan Hadiah Ini

Berikut tarif ojek online berdasarkan zonasi:

Zonasi Satu (Jawa, Sumatra, Bali, tetapi minus Jabodetabek):

Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi Dua (Jabodetabek):

Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Tarif Atas dan Bawah Ojek OnlineOjek OnlineGojekGrab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved