Terkini Daerah
Kesal Tak Diberi Pinjaman, Seorang Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh dan Bawa Lari Uang Milik PSK
Seorang mahasiswa di Tasikmalaya berhasil diamankan pihak kepolisian usai menjadi buronan lantaran tega membunuh seorang Pekerja Seks Komersil (PSK).
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian segera meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.
Ia diketahui sempat melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Kuningan, Cirebon, dan Jakarta dengan membawa uang milik korban selama kurang lebih tiga pekan.
Dengan uang milik korban yang dibawanya, RFH menyebut bahwa uang tersebut digunakannya untuk belanja sepatu, ponsel iPhone 6 plus, dan sebagian lainnya ia simpan di sejumlah buku tabungan miliknya.
Tak hanya itu, uang milik korban juga diberikan kepada kekasihnya untuk melunasi hutang-hutangnya.
"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," tukasnya.
• Tiba-tiba Gigit Seorang Tamu di Pesta, Seekor Anjing Tewas Lindungi Keluarga dari Penembakan
RFH mengatakan bahwa perbuatannya itu tak pernah direncanakan sebelumnya.
"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," tutur Febry.
Kemudian ketika pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) atas kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tabungan milik korban dalam wujud buku rekening yang bersaldo menapai Rp 161 juta.
Selain itu, diamankan pula buku tabungan milik pelaku, satu unit handphone iPhone 6 plus, sejumlah uang tunai, serta beberapa barang milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
• Viral di Instagram, Pengendara Motor Tewas saat Terjang Banjir dan Terseret 300 Meter ke Selokan
Selama pelarian usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku mengaku bahwa hidupnya merasa tak tenang hingga dirinya memutuskan untuk mendatangi dukun.
"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," aku RFH, seperti dilansir oleh Tribun Jabar, Selasa (26/3/2019).

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)
Lihat video selengkapnya di sini:
TONTON JUGA: