Cerita Selebriti
Keluarga Ridho Rhoma Bakal Ajukan PK atas Putusan Mahkamah Agung
Pihak keluarga Ridho Rhoma akan mengajukan PK atas putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntunt umum (JPU).
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga penyanyi Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntunt umum (JPU).
"Kami akan melakukan PK, Peninjauan Kembali," kata putri Rhoma Irama, Debby Irama, yang merupakan kakak Ridho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, Ridho yang divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
• Ridho Rhoma Kembali Dipenjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Jaksa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasi jaksa dikabulkan oleh MA.
Debby menambahkan, putusan MA membuat pihak keluarga merasa heran sebab semua prosedur hukum sudah dijalani oleh adiknya.
"Kami heran saja. Semua prosedur hukum sudah dijalani oleh Mas Ridho. Di penjara sudah, direhabilitasi sudah, gitu, sesuai dengan putusan majelis hakim. Sekarang ada kasasi ini lagi. Jadi, ya, kami menjawab dengan peninjauan kembali," kata Debby.
Saat ini, pihak keluarga sudah berembuk dengan tim penasihat hukum untuk membuat menyiapkan memori peninjauan kembali.
"Iya, sedang diurus. Masih proses persiapan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heran atas Putusan MA, Keluarga Ridho Rhoma Akan Ajukan PK
TONTON JUGA: