Terkini Daerah
Pulang Sekolah Lewat Perkebunan Sawit, Seorang Siswi di Kalbar Jadi Korban Pemerkosaan
Seorang siswi di Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan saat pulang sekolah dan melewati perkebunan sawit.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - A (15), siswi asal Kecamatan Silat Hiliranak, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh K (16), di kawasan kebun sawit yang terletak di kawasan Dusun Sungai Ringin, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kalimantan Barat.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Senin (18/3/209) sekitar pukul 11.30 WIB itu bermula ketika korban yang sedang pulang dari sekolahnya melintasi jalan di kawasan tersebut.
Secara tiba-tiba datanglah pelaku K dan menghampiri korban yang sedang berjalan.
Pelaku kemudian membaringkan korban secara paksa lalu mememerkosa A.
• Guru Olahraga SD Cabuli Siswinya saat Berganti Baju di Kelas, Kasus Lainnya Akhirnya Terungkap

Keterangan terkait kejadian yang dialami oleh korban A tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, saat ditemui pada Kamis (21/3/2019).
"Korban yang pada saat melintasi jalan tersebut, berjalan seorang diri, tiba-tiba muncul terlapor atau pelaku yang tidak tahu datang dari mana, kemudian memeluk korban dan merebahkan atau membaringkan korban ke tanah," ungkap Iptu Siko kepada para awak media, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Jumat (22/3/2019).
Tak hanya itu, pada saat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur, pelaku kemudian memberikan ancaman kepada korban untuk tidak berteriak.
Jika korban nekat berteriak, maka pelaku akan menghabisi nyawa korban.
"Kemudian korban yang berteriak sambil menangis, dan tidak berdaya, karena mulut korban di tutup oleh pelaku menggunakan kedua tangannya. Lalu pelaku membuka celana dan celana dalam korban," jelasnya.
• Intip Mahasiswi Mandi, Buruh Bangunan Nekat Masuk dan Cabuli Korban, Terungkap Aksinya Sudah 4 Kali
Usai melakukan hal bejat tersebut, pelaku masih memberikan ancaman kepada korban agar tak melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada siapapun.
Akibat pemerkosaan yang dialaminya, korban kini mengalami rasa sakit serta trauma.
"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku pergi dan sempat mengancam, apabila korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku akan membunuh korban," bebernya.
Korban kemudian segera melaporkan tindakan tak senonoh yang dialaminya itu kepada keluarganya.
Pihak keluarga yang mendapatkan laporan dari anaknya tersebut kemudian segera membuat laporan atas kasus pemerkosaan itu ke Mapolsek Silat Hilir agar diproses lebih lanjut.
"Atas kejadian ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Silat Hilir, dan menyita barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana," tukas Iptu Siko.
"Pasal yang dipersangkakan ke dalam kasus tersebut adalah, pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," lanjutnya kemudian.
Lihat berita lainnya di sini:
Tonton Juga:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)