Breaking News:

Kabar Tokoh

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Fahri Hamzah Bersedia Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak majelis hakim. Setelah penolakan tersebut Ratna Sarumpaet berencana mengajukan Penangguhan Penahanan.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet pada kasus penyebaran berita hoaks.

Setelah dibacakan penolakan eksepsi tersebut Ratna Sarumpaet berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Terdapat tiga orang yang akan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan satu diantaranya yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dikutip dari Kompas.com, penangguhan penahanan akan diajukan pada sidang berikutnya, Selasa (19/3/2019).

"Minggu depan diajukan (penangguhan penahanan)," ujar Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pada pengajuan penahanan Ratna Sarumpaet akan menghadirkan tiga penjamin yaitu dua anak kandungnya Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina serta Fahri Hamzah.

Ratna Sarumpaet Hadiri Sidang Keempat Didampingi Atiqah Hasiholan, Optimis Diberikan Keadilan

"(Penjamin penangguhan penahanan) ya dua anak saya itu, tambah Pak Fahri juga. Saya enggak mau merepotkan orang juga ya, jadi belum ada info siapa lagi (penjaminnya). Mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.

Ratna Sarumpaet mengaku tidak mengetahui alasan penolakan eksepsi yang ia ajukan.

Dikutip dari Tribunnews.com, ia juga mengaku pasrah terhadap putusan yang sudah diberikan hakim padanya.

"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tim Prabowo-Sandiaga Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Mereka Lagi Kampanye

Majelsi hakim menyatakan menolak terhadap pengajuan eksepsi Ratna sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya Ratna Sarumpaet di tangkap atas penyebaran berita hoaks bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang yang tidak dikenal.

Atiqah Hasiholan Blak-blakan soal Kasus Ratna Sarumpaet hingga Keputusan Berpolitik sang Ibu

Akibat dari perbuatannya ia didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna Sarumpaet juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun. 

(TribunWow.com/Ami)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ratna SarumpaetFahri HamzahPolemik Ratna Sarumpaet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved