Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Kisah Mbah Sumini Dipenjara karena Diduga Lakukan Aborsi, Fakta Pengadilan Justru Sebaliknya

Mbah Sumini (85) dukun bayi di Kediri yang harus mendekam di penjara karena diduga lakukan aborsi. Pengacara yang tangani kasusnya ungkap fakta lain.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Akun Facebook Ander Sumiwi Johana
Kisah Mbah Sumini mendekam di penjara karena diduga lakukan aborsi 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah Kisah mengharukan muncul dari Sumini (85) yang merupakan seorang dukun bayi di Nglarangan Puncu Kediri.

Di usia senjanya, Mbah Sumini, justru harus merasakan dinginnya ubin penjara lantaran diduga melakukan aborsi terhadap Ika Wahyuningsih (27).

Namun melalui fakta yang dimunculkan dalam pengadilan, pengacara Mbah Sumini, Ander Sumiwi Johana menjelaskan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa Mbah Sum melakukan tindakan aborsi.

Kisah Mbah Sumini tersebut dibagikan oleh akun Facebook pengacaranya, yakni Ander Sumiwi Johana, Rabu (13/3/2019).

Menurut Ander, Mbah Sumini bukan pelaku namun merupakan korban kebohongan Ika Wahyuningsih (27) bersama dengan pasangannya, Kamsidi (51).

"Mbah Sumini terseret & didakwa ikut serta dalam tindak pidana yg mengakibatkan matinya bayi tersebut," tulis Ander dalam keterangan unggahannya.

Cerita Korban Penusukan di Manado yang Videonya Viral, Sebut Pelaku Berniat Lakukan Hal Lebih Parah

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ander, bayi yang dikandung Ika diketahui tewas lantaran dibekap bantal oleh Ika.

"Ternyata hari ini, fakta persidangan memaparkan jika bayi itu lahir beberapa hari kemudian, dalam kondisi masih hidup & matinya karena dibekap bantal oleh IK," jelas Ander menambahkan.

Dalam ceritanya pula, Ander menjelaskan bahwa dirinya membantu Mbah Sumini lantaran tidak tega melihat penderitaan nenek tua tersebut.

Ander mengaku bertemu dengan Mbah Sumini dengan kondisi yang menyedihkan.

"Saya bertemu beliau, Mbahe lingak-linguk (tengak-tengok) kebingungan,"

"Lalu saya dekati Saya tanya, apakah mau saya dampingi? Mbahe takut nggak bisa mbayari saya," kata Ander.

Setelah mengetahui bahwa Mbah Sumini akan ditangani secara gratis, dirinya baru menyetujui permintaan Ander.

"Setelah saya jelaskan kalo gratis Mbahe baru mengangguk mau," kata Ander menambahkan.

Kisah Mbah Sumini yang dibagikan pengacaranya melalui akun Facebook miliknya telah disukai oleh lebih dari 8 ribu pengguna Facebook dan telah dibagikanoleh  sebanyak lebih dari 1,8 ribu pengguna.

Postingan tersebut juga dipenuhi dengan komentar yang berharap Mbah Sumini dapat dibebaskan dari dakwaan dan bisa menghirup udara segar.

Viral di Medsos Meme Tuman, Lihat Versi Khofifah Indar yang Sindir Pilpres hingga soal Jawa Timur

Sementara itu, dikutip dari Tribun-Video yang melakukan wawancara via telepon dengan pengacara Mbah Sumini, diketahui bahwa kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pada 4 Desember 2018 lalu.

Mbah Sumini, dan dua orang lainnya yang juga didakwa sebagai tersangka, Kamsidi dan Ika Wahyuningsih, turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Melalui keterangannya, Ander menjelaskan bahwa saat itu Mbah Sumini didatangi oleh Ika dan Kamsidi dengan tujuan membenarkan kondisi bayi yang sungsang dalam kandungan.

"Jadi Mbah Sum dimintai tolong pijit buat benerin perutnya, mbah Sum dibayar Rp 1,5 juta oleh Kasmidi," ujar Ander.

Pijit yang dilakukan oleh Mbah Sumini, adalah pijit biasa hanya untuk membetulkan kandungan.

"Cuma pijit biasa, habis itu pulang ibu bayinya masih sehat dan bisa pergi-pergi naik motor sendiri," tutur Ander.

Jika Terpilih di Pilpres, Prabowo-Sandiaga Janji Bakal Liburkan Sekolah selama Sebulan saat Ramadhan

 

Kisah Mbah Sumini mendekam di penjara karena diduga lakukan aborsi
Kisah Mbah Sumini mendekam di penjara karena diduga lakukan aborsi (Akun Facebook Ander Sumiwi Johana)

Dijelaskan oleh Ander, Ika melahirkan sendiri beberapa hari setelah pijit ke tempat Mbah Sumini.

Lebih lanjut, Ander menjelaskan bahwa Ika tidak akan mungkin bisa melahirkan normal jika tidak dipijit oleh Mbah Sumini.

"Kan mbah Sum lihat pas polisi rekonstruki gimana Ika bunuh bayinya. Jadi mbah Sum pijit itu untuk benerin posisi bayi di kandungan, kalau enggak dipijit mana mungkin bayi sungsang ibunya sanggup melahirkan sendiri di kos. Pasti harus di rumah sakit," imbuh Ander.

Dari hasil rekonstruksi dan pengadilan, Ander menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak kuat dan tidak kredibel pernyataannya.

"Saksinya enggak kuat karena Kasmidi tak berada di kamar jadi enggak tahu, yang di kamar cuma si mbah sama Ika. nah jadi kesaksian cuma dari Ika, tak tahu kan itu kesaksian Ika asli atau dibuat-buat," kata Ander.

Diceritakan pula oleh Ander, saat melakukan rekonstruksi tersebut, Mbah Sumini melihat bahwa Ika mempraktekkan adegan saat dirinya membunuh sendiri anaknya sesaat setelah dilahirkan.

Fahri Hamzah Ditantang Stand Up Comedy, Sanggupi dengan Kritik KPU dan Bahas Pemilih Hantu

 

Kisah viral Mbah Sumini diduga lakukan aborsi
Kisah viral Mbah Sumini diduga lakukan aborsi (Akun Facebook Ander Sumiwi Johana)

Saat di pengadilan itulah, dirinya kemudian menjelaskan pada jaksa bahwa mengetahui Ika membunuh sendiri bayinya itu.

"Mbah Sum bilang ke jaksa bahwa bayinya tewas dibekap bantal dan dicekik menggunakan sarung oleh Ika setelah ia melahirkan sendiri di kosnya," kata Ander.

Terkait kasus yang menimpa Mbah Sumini, Ander menjelaskan bahwa masih menunggu hasil forensik dari kepolisian.

"Masih nunggu hasil pemeriksaan forensik pada jenazah bayi dari polisi, kan jelas apa benar meninggal karena aborsi atau dibunuh. Kalo enggak bisa kami sedang berusaha mendatangkan saksi ahli," ujar Ander.

Upaya yang dilakukan oleh Ander, menurutnya adalah untuk membuktikan bahwa Mbah Sumini sebenarnya tidak bersalah.

"Fokusnya pengen mbah Sum bisa bebas kan kasihan sudah tua. Perihal pihak keluarga akan menuntut jika terbukti tak bersalah, kan itu opsional. Di luar jangkauan saya saat ini," pungkas Ander.

(TribunWow.com)

Tags:
Berita ViralKediriBayiAborsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved