Cerita Selebriti
Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Dipangkas Jadi 1 Tahun Penjara dan Bakal Ajukan Kasasi
Ahmad Dhani berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengubah atau memangkas vonis PN Jaksel terhadapnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Artis musik Ahmad Dhani berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadapnya.
Sebelumnya, PT Jakarta memotong masa hukuman Dhani dari satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
"Iya, kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkap kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2019) malam.
Menurut Hendarsam, pihak Ahmad Dhani siap dengan apa pun hasil dari pengajuan kasasi tersebut.
• Solusi yang Ditawarkan Tim Prabowo-Sandiaga terkait Masalah BPJS Kesehatan
"Kan sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (pengadilan tinggi) pun bisa untuk nambah (hukuman) pun bisa, risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu dan kita yakin keadilan masih adalah," kata Hendarsam.
Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim PT menerima banding Dhani dan memotong enam bulan hukumannya.
"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam.
• Sebut Jokowi Takut Cuti, Andi Arief Bandingkan dengan Era SBY-JK
"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)