Kabar Tokoh
Pandangan Hukum Mahfud MD atas Pernyataan Tengku Zulkarnain soal RUU PKS
Mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan pandangannya secara hukum terkait pernyatan Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain soal RUU PKS.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pandangannya secara hukum terkait pernyataan Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain soal RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal tersebut seperti tampak dalam unggahan Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Hal ini berawal dari seorang warganet pemilik akun @dwinitayu yang meminta komentar Mahfud MD atas kicauan Tengku Zulkarnain.
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" kata warganet itu.
Menanggapi itu, Mahfud pun memberikan penjelasannya.
Ia menilai bahwa dalam hukum, ada delik aduan dan delik hukum.
• Atas Pernyataan Pembebasan Siti Aisyah oleh Jokowi, Fahri Hamzah Minta Kemenlu Minta Maaf
Jika delik aduan, maka dengan meminta maaf dan dimaafkan, kasus bisa langsung selesai.
Berbeda dengan delik umum yang tak bisa langsung selesai hanya dengan permintaan maaf.
Namun, terang Mahfud, dalam hukum juga ada asas oportunitas di mana berdasarkan Undang-Undang, ada kasus yang tak diproses demi kepentingan yang lebih besar.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn 'maaf', hrs dibawa ke pengadilan.
Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," tulis Mahfud MD.
• Said Didu Pernah Bakar Sekolah saat SMP, Mahfud MD: Bukan Tindak Pidana
Sementara itu, sebelumnya Mahfud MD juga sudah sempat memberikan komentarnya terkait hal ini, Selasa (12/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @10Roziq bernyata soal komentar Mahfud MD para pernyatan Tengku Zulkarnain.
"Mungkin ada komentar prof tentang fitnah @ustadtengkuzul terkait 'pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk berzina' yg jd rujukan oleh semua kalangan dan geger skrg," tulis netizen @10roziq.
Mahfud mengatakan bahwa RUU itu telah diklarifikasi oleh DPR.
Hingga kini RUU itu masih dalam pembahasan dan masih bisa berubah.
"Saya baca di media, sudah diklarifikasi sendiri oleh DPR bhw RUU yg akan menyediakan alat kontrasepsi (RUU PKS) itu memang ada tetapi:
1) RUU itu bkn dari Pemerintah melainkan inisiatif DPR;
2) RUU itu belum dibahas dan masih bisa berubah. Apanya yg perlu dikomentari lagi?," kata Mahfud MD.
• Pria yang Dimarahi Prabowo dalam Video Viral Minta Maaf: Kami Ingin Luruskan Hoaks yang Beredar
Sebelumnya Ustaz Tengku Zulkarnain telah menyampaikan adanya pasal yang amat tidak baik pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ustaz Tengku Zulkarnain mengatakan adanya pasal di mana pemerintah akan memberikan alat kontarsepsi kepada remaja yang ingin melakukan hubungan seksual.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Ace Hasan Syadzily secara langsung saat bertemu di acara iNews Sore.
"Enggak ada, pasal itu nggak ada ustaz, oleh karena itu dicermati dan diteliti enggak ada di dalam pasal ini negara menyediakan kontrasepsi nggak ada, kita harus betul-betul mencermati secara teliti," tegas Ace Hasan, dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada acara iNews Sore, Jumat (8/3/2019).
Setelah perdebatan tersebut Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul.
"Setelah mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri.
Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain.

Cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain, Selasa (12/3/2019). (Twitter/@ustadtengkuzul)
(TribunWow.com/Nanda/Tiffany/Ami)