Kabar Tokoh
Said Didu Pernah Bakar Sekolah saat SMP, Mahfud MD: Bukan Tindak Pidana
Mahfud MD beri komentar terkait Said Didu yang sempat mengatakan pernah membakar sekolahnya saat duduk dibangku kelas 2 SMP.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berikan tanggapan terkait Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu yang sempat mengatakan pernah membakar sekolahnya.
Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (12/3/2019).
Mulanya, seorang netizen dengan akun @sangamei, meminta tanggapan Mahfud MD sembari menautkan kicauan Said Didu.
Dalam kicauannya, Said Didu mengatakan bahwa dirinya saat kelas 2 SMP sudah pernah membakar sekolah.
Said Didu mengungkapkan hal itu ia lakukan sebagai bentuk protes.
"Bagi saya sih biasa saja - saya terbiasa dg tantangan berat.
Kelas II SMP saja, saya sdh bakar sekolah krn protes," kicauaan Said Didu, pada 25 November 2015 lalu.
• Singgung Rocky Gerung, Mahfud MD: Dia Berargumen yang Aneh-Aneh Itu Hanya untuk Memancing
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh netizen lainnya dengan akun @herman_priyatna.
"Kali ini Prof. MMD akan absen komen dulu," tulis netizen itu.

• Diminta Diskusi dengan Rocky Gerung, Mahfud MD: Dia Itu Cerdas tapi Tidak Selalu Benar
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa akan dijawabnya dengan mudah.
Mahfud MD menjelaskan, saat Said Didu melayangkan protesnya ketika masih remaja, membuktikan bahwa kawannya itu merupakan sosok pemberani dari dulu.
Bahkan ia mengungkapkan, saat itu Said Didu tidak dikenai pidana.
Terkait hal itu, lantas Mahfud MD melontarkan kelakarnya.
"Ngimentari ini mudah. Bhw kelas 2 SMP @saididu sdh ikut protes sampai2 membakar sekolah berarti dia pemberani dan anti ketidakadilan.
Bhw dia tdk dihukum sampai bs lulus Summa Cum Laude dari ITB berarti yg dilakukan dulu bkn tindak pidana.
Mungkin yg dibakar gambar gedung sekolah," ungkap Mahfud MD.

• Sambil Tunjuk-tunjuk, Andi Arief Tantang Mahfud MD hingga Karni Ilyas Temui Dirinya: Ke Sini Dong
Ungkapan Said Didu itu lantas ditanggapi oleh netizen akun @kuwungkuwung1, yang mengatakan Said Didu saat itu tidak dihukum lantaran masih dianggap sebagai kenakalan remaja.
"Sebetulnya sblm menjawab Prof. @mohmahfudmd tanya dulu sm Prof. @saididu apa yg dibakar tu sekolah?
Apa gedungnya?pagarnya ato bangkunya?
Lagian yg bersangkutan kan baru kls 2 SMP akan dianggap sebagai kenakalan remaja, paling hukumanya wajib lapor ato dibina. Bkn bgt, Prof?," papar netizen.
Penjelasan itu kemudian juga dibenarkan oleh Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, kemungkinan saat itu Said Didu sudah diperiksa oleh pihak yang berwajib.
"Betul, mungkin waktu itu Pak @saididu sudah diperiksa. Tapi krn belum sunat dan tdk berakibat sekolah terbakar maka dilepaskan.
Dalam@konsep ilmu hukum itu namanya "restorative justice"," tandas Mahfud MD.

(TribunWow.com/Atri)