Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 16 Tahun Bunuh Pacarnya seusai Berhubungan Badan, Pelaku Kerap Menyelinap ke Kamar Korban

Seorang remaja putri berinisial DW (16) tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, RT (16) Kamis (7/3/2019) di Kota Singkarak, Solok Sumatera Barat

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi Kasus Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja putri berinisial DW (16) tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, RT (16) Kamis (7/3/2019).

Sebelum tewas dibunuh, RT ternyata sempat menyetubuhi korban di rumahnya, di Kota Singkarak, Solok, Sumatera Barat.

Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan, RT diketahui kerap menyelinap ke kamar korban, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sabtu (9/3/2019).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lamanya.

“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban satu tahun lebih,” ujar AKBP Dony dikutip dari TribunPadang.com, Senin (11/3/2019).

Selama satu tahun itulah, pelaku beberapa kali datang ke rumah korban melalui jendela belakang kamar korban.

Pacari Bidan di Prabumulih dan Sebar Foto Syurnya, Pelaku Ternyata Incar Tiga Korban Lainnya

Pintu tersebut sekaligus menjadi akses bagi pelaku untuk mendatangi korban di kamarnya, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Sampai akhirnya, pada malam pembunuhan, pelaku datang ke kediaman korban Rabu (5/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu pelaku datang diantarkan oleh temannya yang berinisial R.

Berhasil masuk ke dalam kamar melalui jalan terselubung yang kerap ia lewati, pelaku melihat korban sedang tidur di kamar itu.

Melihat sang pacar tidur, pelaku tidak membangunkan korban namun ikut tidur di sampingnya.

Keesokan harinya Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku dibangunkan oleh korban.

Saat itulah, keduanya terlibat adu mulut dan bertengkar.

Mereka saling menuduh dan berprasangka bahwa satu sama lain ada yang melakukan perselingkuhan.

Akibat pertengkaran tersebut, korban menangis dan sempat ditenangkan oleh pelaku.

Tak lama setelah korban tenang, mereka berdua lantas melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan menggelar jumpa pers terkait hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukumnya, Sabtu (10/3/2019).
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan menggelar jumpa pers terkait hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukumnya, Sabtu (10/3/2019). (Istimewa Humas Polres Solok Kota)

Video 7 Pelaku Tawuran Dihukum Guling-guling di Sungai Kotor dan Disaksikan Anggota TNI Bersenjata

Setelah melakukan hubungan badan, keduanya terlibat adu mulut lagi.

Pertengkaran kedua yang terjadi ini, membuat pelaku naik pitam.

Emosinya memuncak dan nekat menghabisi nyawa korban.

Pelaku menjerat korban menggunakan tali yang ia bawa dari rumahnya.

Ternyata, kedatangan pelaku malam itu memang sudah direncanakan untuk melakukan aksi pembunuhan.

“Pelaku sempat menanyakan dan meminta tali kepada orang tuanya,” jelas AKBP Dony.

Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku, korban yang sudah dalam posisi dijerat tali ternyata sempat memohon pada pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku tidak melakukan itu kepadanya,” ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan Sabtu (9/3/2019).

Seusai mendapati kekasihnya sudah tergeletak tak bernyawa, pelaku langsung pergi keluar kamar melewati jendela.

Ia kemudian dijemput kembali oleh temannya.

Soal Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam yang Libatkan WNI, Jokowi Arahkan Menteri untuk Kawal Kasus

Pelaku RT, penutup wajah diamankan polisi karena diduga membunuh pacarnya DW yang masih usia 16 tahun di kamar kos di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. |
Pelaku RT, penutup wajah diamankan polisi karena diduga membunuh pacarnya DW yang masih usia 16 tahun di kamar kos di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. | (Istimewa.)

Motif Pelaku

Dimintai keterangan, RT menjelaskan bahwa dirinya tega membunuh sang kekasih lantaran curiga korban berselingkuh dengan laki-laki lain.

Hal tersebut membuat pelaku merencanakan pembunuhan saat datang ke kediaman korban secara sembunyi-sembunyi tersebut.

Atas aksinya itu, RT yang masih berusia 16 tahun, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Dony.

Disebut Ada 17,5 Juta Data Tak Wajar di DPT, BPN Prabowo-Sandi Lapor ke KPU RI

Kronologi Penemuan Jasad Korban

DW ditemukan tak bernyawa di kamarnya oleh kedua orangtuanya Kamis (7/3/2019).

Orangtua korban yang memanggilnya, merasa curiga lantaran sang anak tak kunjung menjawab.

Mereka kemudian mendobrak pintu kamar korban yang terkunci dari dalam.

Berhasil dibuka, ternyata orangtua korban sudah melihat anak perempuannya itu tewas tergeletak di dalam kamar.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Bertindak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian mengamankan pelaku pada Jumat (8/3/2019).

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Solok Kota," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sabtu (9/3/2019).

"Penangkapan dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," lanjutnya. (TribunWow.com)

Cek berita lainnya di sini: 

Sumber: Tribun Padang
Tags:
Kasus PembunuhanAnak di bawah umurSolokSumatera Barat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved