Breaking News:

Terkini Internasional

KKP Tangkap Satu Kapal Perikanan Ilegal Milik Vietnam yang Gunakan Alat Terlarang di Natuna

KKP tangkap satu kapal perikanan ilegal dengan bendera Vietnam yang mengapung di Laut Natuna Utara.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena mengapung di ZEE. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) dengan identitas bendera Vietnam.

Kapal asing itu mengapung di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/2019).

Berdasarkan rilis pers yang diterima TribunWow.com dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, pada Sabtu (9/3/2019) malam, kapal tersebut ditangkap saat diadakan operasi Kapal Pengawas Perikanan.

Kapal ilegal tersebut bernama BV 9845 TS itu diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam.

Telah Tanam 69 Juta Pohon, Sampoerna Kayoe Gelar Gathering di Solo Bersama 300 Pemasok Kayu

Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena mengapung di ZEE.
Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena mengapung di ZEE. (Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri)

Kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, membenarkan tentang kabar penangkapan kapal itu.

Penjelasan Grace Natalie di Balik Iklan Nyeleneh PSI

Menurut Agus Suherman, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah milik Indonesia tanpa dokumen yang sah dari Pemerintah RI.

Kapal Vietnam itu juga disebut menggunakan alat tangkap yang terlarang.

"Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus Suherman.

Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena mengapung di ZEE.
Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena mengapung di ZEE. (Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri)

Jokowi-Maruf Janji akan Naikkan Cukai Rokok jika Menang di Pilpres 2019 demi Tekan Angka Perokok

Kapal Vietnam itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal itu dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat

Awak kapal serta kapal itu akan melalui proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Sabtu (9/3/2019).

Di akhir Februari 2019 lalu, kapal dari Vietnam pernah berusaha menghalangi penangkapan empat kapal yang mencuri ikan di Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam rilis pers, Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), menyampaikan protes keras terhadap tindakan kapal milik Vietnam Fisheries Resources Surveillance Kiem Ngu 2142124 dan 214263.

Prabowo Sebut Elite di Jakarta Hatinya Sudah Beku, TKN Jokowi: Saya Tidak Percaya

Pasalnya, kapal tersebut telah berupaya menghalangi proses penangkapan ikan 4 (empat) kapal Vietnam oleh KRI TOM-357 di Natuna.

Susi Pudjiastuti juga meminta supaya pemerintah Vietnam memberikan penjelasan dan memberikan pernyataan maaf atas insiden yang terjadi melalui koridor diplomatik resmi.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasan perbuatan tersebut tak dapat ditolerir.

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Kapal pencuri ikanVietnam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved