Breaking News:

Kabar Tokoh

Pesan Suara Habib Bahar bin Smith, Beberkan Keadannya dalam Penjara: di Luar Lebih Kecil

Inilah pesan Habib Bahar bin Smith saat sidang, Bahar menjelaskan soal keadaannya dalam penjara hingga berikan pesan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith saat tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Pesan suara Habib Bahar bin Smith saat sidang perdana tersebar di media sosial.

Satu di antaranya diunggah oleh channel YouTube Menggapai Hidayah, Selasa (5/3/2019).

Dalam pesan suara itu, Bahar mengatakan dirinya sedang berada di pengadilan untuk menghadiri sidang perdana yang telah usai dilakukan pada Kamis (28/2/2019) lalu.

"Hari ini saya berada di Pengadilan Bandung untuk menghadiri sidang perdana saya," ujar Bahar dalam rekaman.

Bahar juga mengatakan bahwa selama di dalam penjara dirinya merasa lebih besar karena tak terbebani dengan urusan dunia luar.

Sikap Habib Bahar Bin Smith saat Melihat Hakim Ketua Marah dan Tunjuk-tunjuk Timnya

"Alhamdulillah segala puji dan syukur pada Allah yang memberikan rizeki pada saya tanpa harus mencari, puji dan syukur pada Allah yang di mana ini adalah penjara yang lebih besar," katanya.

"Di luar lebih kecil karena di luar saya terbebani dengan urusan sedangkan di penjara ini saya tak terbebani dengan urusan apa pun sehingga saya memiliki waktu yang lebih luas bermesraan dengan pencipta saya."

"(Melafalkan ayat) emas tetaplah emas walaupun berada di dalam penjara, batu adalah batu walaupun berada di dalam istana," tambahnya.

"Orang yang bebas tetaplah orang yang bebas walaupun berada di dalam penjara, saya ghafir-nya di penjara tapi hakikatnya bebas, sedangkan kacung tetaplah kacung walaupun berada di istana."

Bahar menambahkan semangatnya di dalam penjara untuk selalu tetap berjuang.

Video Detik-detik Hakim Ketua Marah di Persidangan Habib Bahar bin Smith: Bukan di Sini Tempatnya

"Jiwa kami adalah jiwa pejuang, di manapun kami diletakkan kami tidak peduli seberapa besar siksaan, ancaman dan hukuman tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemaksiatan dan kemungkaran."

"Penjara yang kalian anggap menakutkan bagi kami adalah permainan, penjara yang kalian anggap neraka bagi kami adalah surga. Bersama Allah, penjara adalah surga."

Pendakwah ini juga memberikan kritikan pada hukum yang ia anggap tumpul ke beberapa sisi.

"Sungguh aneh penegakan hukum di Indonesia, sangat tidak adil, hukum tajam ke kanan dan tumpul ke kiri, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah."

"Allahu Akbar, Hidup Islam, hidup, Bahar bin Ali bin Smith," tutup Bahar.

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukannya

Diketahui, Bahar telah menjalani sidang keduanya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Sidang kedua itu beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dilansir oleh Warta Kota, eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar yang berisikan beberapa poin nota keberatan.

Munarman seorang kuasa hukum Bahar mengatakan dakwaan yang diberikan pada kliennya dinilai cacat hukum.

"Dakwaan tersebut kami nilai cacat hukum.Kami meminta agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman.

Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith, Dihadiri Jubir HTI hingga Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, kuasa hukum juga merasa keberatan dengan tempat sidang.

Diketahui kasus yang menjerat Bahar terjadi di Bogor, kuasa hukum mengatakan seharusnya sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru di sini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu di sini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Fadli Zon Beberkan Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith di Dalam Tahanan

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kabar Habib Bahar bin Smith di Tahanan Pasca Kasus Penganiayaan, Sendirian hingga Kangen Santri

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib BaharSidang Kasus Habib Bahar bin SmithKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved