Kabar Tokoh
Fahri Hamzah Sebut Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robert sebagai Tragedi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti yang tampak dalam kicauan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (7/3/2019).
Melalui kicauannya, Fahri menjelaskan bahwa dirinya mengenal Robert sejak sama-sama menempuh pendidikan perguruan tinggi di Universitas Indonesia (UI).
Menurut Fahri, Robert adalah lawan debat yang berat dan kerap berbeda dengannya.
• Kritisi Penangkapan Robertus Robert, Budiman Sudjatmiko: Satirenya Pedas tapi Tak Ancam NKRI
Meski begitu, tulis Fahri, penangkapan Robert ini adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Fahri lantas menegaskan bahwa Robert hanya mengingatkan masyarakat soal bahaya Dwi Fungsi ABRI.
"Saya kenal Robert sejak kuliah di UI, lawan debat yang berat, dan berbeda dalam banyak hal.
Tapi penangkapan dia oleh aparat adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan ekspresi.
Dia hanya mengingatkan kita soal bahaya #DwiFungsiABRI, masa lalu kita yg kelam," tulis Fahri Hamzah.
• Komentari Kasus Robertus Robert, Mantan Prajurit TNI Ossy Dermawan: Saya Tak Melihat Niat Buruknya
Diketahui, Robert ditangkap di rumahnya Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi aksi damai yang viral di media sosial.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.
"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).
Roberti dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara diberitakan sebelumnya, video viral itu turut diunggah oleh akun Instagram @ndorobei, Rabu (6/3/2019).
Dalam video tersebut Robertus tampak bernyanyi menggunakan mic, "Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tidak berguna. Bubarkan saja. Ganti Pramuka."
Namun, Roberti telah memberikan klarifikasi atas viedonya yang viral tersebut.
"Saya Robertus Robert, belakangan ini beredar sebuah video saya di media-media sosial. Saya menerima berbagai reaksi dan keberatan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa lagu tersebut bukan dirinya yang menciptakan, namun lagu yang pernah viral dulu.
• Soal Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet, Begini Penjelasan Polri
"Oleh karena itu saya ingin menyampaikan beberapa klarifikasi. Pertama lagu itu, bukan saya yang membuat. Melainkan, lagu yang populer di kalangan mahasiswa di tahun 1998," terangnya.
Ia menambahkan bahwa lagu itu ditujukan untuk ABRI di masa lampau, bukan untuk TNI di masa kini.
"Lagu itu dimaksudkan sebagai ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini apalagi dimaksudkan menghina institusi TNI," ujarnya.
Robertus mengatakan bahwa mengetahui reformasi yang telah dilakukan TNI dan beberapa kali memujinya.
"Sebagai dosen, saya tahu persis upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI. Dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju. Demikian penjelasan saya, atas kesalahpahaman saya mohon maaf," tutur Robert.
(TribunWow.com/Nanda/Tiffany)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fahri-hamzah_20180821_092326.jpg)