Breaking News:

Andi Arief Terjerat Narkoba

Muncul Kritik terkait Andi Arief Boleh Pulang, Ferdinand Hutahaean: Baca UU, Jangan Asal Ngomong

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tanggapi kritik yang mempertanyakan soal Andi Arief dibolehkan pulang.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture Live iNews
Dalam konferensi pers seperti yang ditayangkan langsung di iNews TV, Senin (4/3/2019), DPP Partai Demokrat diwakilkan oleh Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyampaikan sejumlah hal terkait penangkapan Andi Arief. 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas munculnya kritik yang mempertanyakan soal Andi Arief dibolehkan pulang.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti yang tampak dalam kicauan Ferdinand di akun Twitter @Ferdinand_Haean, Rabu (6/3/2019).

Hal ini berawal dari kicauan seorang warganet bernama Buya Eson, @emerson_yuntho yang menanggapi pemberitaan soal Andi Arief.

Debat Panas soal Andi Arief, Masinton Pasaribu dan Arief Poyuono sampai Saling Tunjuk dan Tepuk

Dalam pemberitaan tersebut, Andi Arief diperbolehkan pulang seusai ia menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Disebutkan pula Andi Arief hanya perlu menjalani rehabilitasi medis karena dia hanya sebagai pemakai, bukan pengedar.

Buya Eson lantas membandingkan kasus Andi Arief ini dengan kasus keluarga temannya.

Menurut warganet itu, keluarga temannya ditangkap, dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

"Keluarganya temanku ditangkap - ditahan - divonis 4 tahun penjara," tulis @emerson_yuntho, Selasa (5/3/2019) malam.

Beri Ancaman untuk Mahfud MD, Andi Arief: Saya Bisa Tuntut Anda ke Jalur Hukum

Menanggapi itu, Ferdinand lantas menuliskan kicauannya.

Ferdinand meminta agar warganet itu tidak asal bicara.

Ia lantas menjelaskan Undang-Undang terkait rehabilitasi narkotika.

Ferdinand menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang tepat untuk Andi Arief karena tidak ditemukan barang bukti bersamanya.

"Baca UU jgn asal ngomong.
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada 2 macam rehabilitasi narkotika, yaitu:

1. Rehabilitasi Medis
2. Rehabilitasi Sosial

Ini bs diberikan melihat jg barang bukti. AA tdk ditemukan BB jd sdh tepat diputuskan di rehab," tulis Ferdinand.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas munculnya kritik yang mempertanyakan soal Andi Arief dibolehkan pulang.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas munculnya kritik yang mempertanyakan soal Andi Arief dibolehkan pulang. (Twitter @Ferdinand_Haean)

Kronologi dan Fakta Kasus Andi Arief, Misteri Perempuan hingga Mundur dari Partai Demokrat

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Andi Arief sudah bisa pulang kembali ke rumahnya per Rabu (6/3/2019).

Berdasarkan keterangan pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, ini dikarenakan kliennya hanya perlu menjalani rehabilitasi saja.

"Karena hasil assestment ini hanya dibutuhkan rehabilitasi kesehatan. Apapun bunyi assestment itu, kuasa hukum juga enggak bisa tahu," terang Dedi, Selasa (5/3/2019) malam.

"Rehabilitasi kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," sambung dia.

Meski demikian, Dedi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika Andi Arief akan kembali dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Mungkin, tidak menutup kemungkinan. Namun tindak lanjut, lebih mungkin bisa tanyakan penyidik," ucapnya.

(TribunWow.com/Nanda)

Tags:
Andi AriefFerdinand HutahaeanPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved