Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Beristri Perdaya ABG untuk Berhubungan Intim Berkali-kali, Ternyata Ini yang Dijanjikan Pelaku

AR (15), seorang remaja asal Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diperdaya oleh pria beristri Widianto (28) untuk diajak berhubungan badan berkali-kali.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
ISTIMEWA/ TribunLampung
Anggota Polsek Banjar Agung menangkap Widianto, tersangka cabul. 

TRIBUNWOW.COM - AR (15), seorang remaja asal Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diperdaya oleh pria beristri Widianto (28) untuk diajak berhubungan badan berkali-kali, dengan janji manis.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung, Minggu (3/3/2019), Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan ada sejumlah janji yang dilontarkan pelaku kepada korban.

Pelaku berjanji bakal menikahi korban.

Pelaku yang sudah memiliki istri juga berjanji akan menceraikan istrinya.

Selain itu, ternyata Widianto juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.

"Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya mau menerima ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," papar Rahmin.

Janji Belikan Pulsa, Pria Beristri di Lampung Perdaya Gadis ABG dan Mencabulinya Berulang Kali

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Kronologi terkuak

Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap korban, terjadi pada Selasa (29/1/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadianya terjadi di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.

SI (38), yang merupakan kakak ipar korban pun membawa korban pulang ke rumahnya dan mengadukan kepada ayah korban, SU (61).

SI menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Setelah SI pulang, ayah korban menanyai korban.

Korban pun mengaku telah dicabuli.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan kedua orangtua korban langsung syok dan menangis.

"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis," ujar Tri.

10 Pelajar SMP Tertangkap Miliki Grup WhatsApp Cabul, Anggota Diwajibkan Bagikan Konten di Grup

Setelah itu, kedua orangtua korban melaporkan kepada Polsek Gunung Agung.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.

"Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku.

Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.

Putrinya Jadi Korban Pencabulan Kakak dan Ayahnya, sang Ibu Mengaku Tak Menemukan Keanehan

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.

(TribunWow.com)

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
LampungPelecehan SeksualPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved