Breaking News:

Kabar Tokoh

Prabowo hingga Amien Rais Masuk dalam Dakwaan Kasusnya, Ratna Sarumpaet: Saya Merasa Ini Politik

ama politikus seperti Prabowo Subianto, Amien Rais hingga Fadli Zon disebut penuntut umum turut mengakibatkan hoaks buatan Ratna tersebar di masyaraka

Editor: Lailatun Niqmah
assets.kompas.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong yang menyeret seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02).

Sejumlah nama politikus seperti Prabowo Subianto, Amien Rais hingga Fadli Zon disebut penuntut umum turut mengakibatkan hoaks buatan Ratna tersebar di masyarakat.

Meski mengakui dakwaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan majelis hakim, Ratna menilai pengungkapan perkara itu sarat kepentingan politik.

"Saya salah tapi yang terjadi di lapangan saat penyidikan, ada ketegangan yang membuat saya merasa ini politik," kata Ratna Sarumpaet dari kursi terdakwa, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Abraham, dari PN Jaksel.

"Saya harap persidangan ini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa, bukan untuk saya," kata Ratna.

Dalam dakwaannya, Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.

Fadli Zon Usul LHKPN Dihapus, KPK Singgung soal Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Anggota Dewan

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di dalam ruangan sidang, tim jaksa penuntut umum memaparkan kronologi penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadap Ratna.

Ratna disebut mulai menyebarkan hoaks itu sejak 24 September 2018, antara lain kepada akademisi Rocky Gerung, politikus Gerindra Fadli Zon, dan pimpinan salah satu serikat buruh, Saiq Iqbal.

aksa menyebut Ratna mengaku dipukuli tiga orang tak dikenal di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 21 September 2018.

Padahal wajah bengkak yang diderita Ratna muncul akibat operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta.

Menyusul kebohongan Ratna, demikian kata jaksa Arya Wicaksana, beberapa politikus menyebarkan kabar itu melalui Twitter.

Nama yang disebut jaksa antara lain Mardani Ali Sera dari PKS, Rachel Maryam (Gerindra), Ferdinand Hutahean (Demokrat), dan Rizal Ramli.

Puncaknya, kata jaksa, Ratna bertemu Prabowo dan Amien Rais di Hambalang.

Dalam forum itu hadir pula beberapa politikus di badan pemenangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno.

Jaksa berkata, pertemuan itu menyepakati penyampaian pernyataan publik di kantor pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jakarta, pada 3 Oktober 2018.

Prabowo Minta Maaf ke Bibit Waluyo saat Bertemu di Yogya: Saya Minta Maaf Pak, Saya Malu

"Dalam konferensi pers itu Prabowo menyampaikan agar pemerintah mengusut tuntas kasus yang menimpa Ratna," kata jaksa Arya Wicaksana.

"Akibatnya, kebohongan ini menyebabkan kegadugan dan keonoran dalam masyarakat, baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur Arya.

Atas rangkaian perbuatan yang telah diakuinya ini, Ratna dijerat pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ratna juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2a UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.'Tidak ditinggal Prabowo'

Seperti yang disampaikannya sebelum dicocok penyidik kepolisian, 8 Oktober 2018, Ratna kembali mengaku bersalah.

Meski begitu, Ratna menganggap sejumlah poin dalam dakwaan tak sesuai fakta. Ia juga merasa penanganan kasusnya berlebihan.

"Ini dari pengalaman yang saya rasakan sejak ditangkap dan yang saya ketahui lewat bacaan," ucapnya.

Adapun saat ditanya seusai sidang, Ratna mengaku tidak kehilangan dukungan orang-orang yang sempat menyokongnya dalam menyebarkan berita bohong.

Berdasarkan pantauan, tidak ada satupun politikus yang disebut jaksa yang menghadiri sidang perdana Ratna, termasuk Prabowo.

"Tidak apa-apa. Dia (Prabowo) kan sedang sibuk kampanye," tutur Ratna.

Andi Arief Sebut Mahfud MD Sebar Hoaks Lebih Parah dari Ratna Sarumpaet: Dosa Bapak Menumpuk

Sidang lanjutan kasus hoaks ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Sebelum sidang berikutnya, penasehat hukum Ratna berharap pengadilan mengubah status klien mereka dari tahanan rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota.

Artinya, Ratna dapat kembali ke rumah pribadinya.

"Alasan kemanusiaan. Terdakwa rentan sakit dan sudah beberapa kali diperiksa dokter di Polda Metro Jaya. Anak-anak terdakwa akan memberi jaminan," kata kuasa hukum Ratna. (BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Sidang Ratna Sarumpaet: Prabowo hingga Amien Rais masuk dakwaan, kasus dituding politis"

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Polemik Ratna SarumpaetRatna SarumpaetPrabowo SubiantoRatna Sarumpaet Bohong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved