Breaking News:

Terkini Nasional

ASN Bergaji Rp 8 Juta per Bulan Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Begini Skema Terbarunya

Sebelumnya batas maksimum penerima bantuan subsidi KPR FLPP adalah Rp 4 juta sampai Rp 7 juta.

Editor: Lailatun Niqmah
(Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah subsidi 

TRIBUNWOW.COM - Pembahasan mengenai skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, melalui subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah rampung dibahas.

Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengonfirmasi hal itu kepada Kompas.com, Kamis (21/2/2019) malam.

Mahfud MD Sebut Isu Ahok Jadi Satu di Antara Alasannya Berkeliling Daerah Berikan Diskusi Kebangsaan

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, bahwa penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak tahun 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Subsidi KPR untuk Milenial Siap Diluncurkan Pemerintah, Tanpa Ada Minimal Jumlah Penghasilan

Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.

Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit. (Kompas.com/Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rumah SubsidiMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved