Breaking News:

Terkini Daerah

Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Haris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (21/2/2019).

Editor: Astini Mega Sari
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Haris Simamora, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua.

Berkas perkara yang dilimpahkan polisi sebelumnya ke Kejari Bekasi sudah dinyatakan lengkap atau P 21.

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Datangi Kalimalang dan Tunjukkan Lokasi Linggis Dibuang

Tersangka Haris Simamora yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol digiring petugas naik ke mobil polisi.

Ia dibawa ke Kejari Bekasi bersama barang bukti dalam satu kardus yang sudah dinaikkan ke mobil itu sebelumnya.

Di dalam kendaraan, Haris Simampra dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Tersangka dan barang bukti itu terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, pada November 2018 lalu.

"Hari ini tersangka dan barang bukti kasus itu kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Ini kita lakukan setelah berkas yang kami kirim ke Jaksa dinyatakan lengkap atau P 21 pada 6 Februari lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan kewajiban dan tanggung jawab polisi, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P 21.

8 Pengakuan Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi: Merasa Penghasilannya Diambil Korban

"Ini bentuk koordinasi dan kerjasama yang baik antara penyidik dan jaksa sehingga proses penyidikan dan pemberkasan kasus ini bisa lancar dan segera selesai," kata Argo.

Seperti diketahui pembunuhan menimpa pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37), serta dua anak mereka Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Keempatnya dihabisi pelaku dan ditemukan tak bernyawa di kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa, 13 November 2018 lalu.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yakni Haris Simamora di Garut, Jawa Barat, Kamis, 15 November 2018.

Haris diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan korban Maya Ambarita.

Haris Simamora membunuh satu keluarga di Bekasi antara lain menggunakan linggis.

Saat rekonstruksi pembunuuhan tersebut, polisi mengganti linggis menggunakan tongkat. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS:Sekeluarga di Bekasi Dibunuh Pakai Linggis, Polisi Bersenjata Kirim Tersangka ke Jaksa

Sumber: Warta Kota
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhan satu keluarga di BekasiBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved