Pemilu 2019
WNI di Luar Negeri akan Ikuti Pemilu Lebih Awal, Ini 3 Cara yang Bisa Mereka Pilih untuk Mencoblos
WNI yang berada di luar negeri akan melaksanakan pemilu lebih cepat pada tanggal 8 - 14 April 2019. Pemilihan pun akan dilaksanakan dengan 3 cara.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri bakal mencoblos lebih awal di Pemilu 2019 dari jadwal yang sudah ditetapkan yaitu 17 April 2019.
Diberitakan Kompas.com Minggu (17/2/2019, pemilu di luar negeri akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 14 April 2019.
"Jadi dia yang di luar negeri memilih lebih awal. Kita sediakan durasi waktunya selama 1 minggu mulai tanggal 8-14 April. Nah, mereka silakan memilih antara hari Senin sampai Minggu," kata Arief dalam acara Distribusi Perdana Logistik Pemilu Luar Negeri Tahun 2019 di kawasan Gudang Zoodia, Tangerang, Minggu (17/2/2019).
"Di beberapa negara ada yang bisa hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, pokoknya 1 minggu itu kita sediakan," sambungnya.
Namun, untuk perhitungan suara akan tetap dilakukan secara serentak yaitu pada 17 April 2019.
• Tempat Pemungutan Suara Pemilu Serentak, Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Saat ini KPU telah mendistribusikan logistik pemilu 2019 ke luar negeri.
"Logistik luar negeri ada dua jenis surat suara, surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan serta surat suara untuk DPR DKI Jakarta II, karena itu mencakup wilayah luar negeri," kata Arief.
Untuk pengiriman pertama akan dilakukan ke kawasan Afrika dan Amerika Latin, yang nantinya akan diterima kedutaan besar RI.
"Kemudian tanggal 18 dan 19 Februari akan dikirimkan ke Amerika dan Asia, tanggal 20 Februari itu ke Timur Tengah, kemudian 21 dan 22 Februari akan dikirim ke (kawasan) Pasifik, tanggal 22 dan 25 ke Eropa dan sebagian Asia," jelasnya.
• Minta Masyarakat ke TPS 17 April, Prabowo: Kalau Ada yang Bagi Duit Terima, tapi Coblos sesuai Hati
Sementara itu, dilansir oleh Surya.co.id pada Selasa (20/11/2018), KPU menjelaskan 3 cara WNI bisa menyalurkan suaranya di pemilu 2019 nanti.
Pertama, pemilih bisa langsung mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan di tiap negara.
"Biasanya, kami menyiapkan TPS di Kedutaan Besar RI (KBRI)," jelas Arief ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (20/11/2018).
Kedua, pemilih dapat meminta KPU mengirimkan lembar pemilih melalui pos.
• Ingin Ada Tarung Bebas di Debat Pilpres, Haris Azhar: Nanti Kelihatan Siapa yang Emosinya Meledak
"Kami telah menyertakan amplop dan perangko. Sehingga, pemilih tinggal mencoblos dan mengirimkan balik," imbuh Arief.
Cara ketiga, KPU akan menyiapkan kotak suara keliling atau dikenal dengan istilah drob box.
"Jadi, kotak suara keliling ini akan datang ke pusat-pusat WNI. Misalnya, ke pabrik tempat WNI berkumpul," jelas Arief.
Jumlah pemilih di luar negeri cukup besar, pemilih terbanyak berada di Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
(TribunWow.com/Ami)