Terkini Nasional
Kapal Ilegal Terbesar yang Ditangkap KKP Kini Resmi Milik Kementrian Kelautan dan Perikanan
Kapal ilegal bernama Silver Sea 2 yang sebelumnya milik Thailand kini resmi menjadi milik Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapal ilegal bernama Silver Sea 2 yang sebelumnya milik Thailand kini resmi menjadi milik Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti dilansir oleh Instagram Menteri KKP, @Susipudjiastuti, Sabtu (16/2/2019).
Susi mengunggah foto dirinya yang mengenakan baju biru sedang paddling di dekat kapal Silver Sea 2.
Dalam unggahannya, Susi mengatakan bahwa Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal ilegal terbesar yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
• Menteri Susi Tutupi Mulutnya saat Disebut Rizal Ramli Jadi Menteri yang Paling Diinginkan Dipecat
"Kawan-kawan masih ingat foto saya paddling di dekat kapal Silver Sea 2? Kapal terbesar yang tertangkap melakukan kegiatan illegal Fishing di laut kita !
Akhirnya, Kamis (14/2) Kapal Silver Sea 2 resmi milik @kkpgoid, setelah terlaksana serah terima Kapal Ikan Silver Sea 2 dari Kejaksaan Agung kepada @kkpgoid.
Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Agung dalam menerapkan sistem peradilan pidana pada pelanggaran kelautan ini," tulis Susi Pudjiastuti.
Sementra dilansir oleh Tribunnews, acara tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung pada KKP di Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) lalu.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Prasetyo mengatakan serah terima ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik.
Prasetyo berharap nantinya kapal tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
• Cerita Susi Pudjiastuti yang Baru Pertama Kali Menginjakkan Kaki di Monas setelah Berusia 54 Tahun
"Sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi KKP," ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Atas persetujuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, barang rampasan berupa 1 kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar Rp 11.799.085.000 itu diserahkan kepada KKP.
• Berani Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Susi Pudjiastuti Masuk Daftar 100 Global Thinkers
Adapun semua itu berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017.
Serta telah ditetapkan status penggunaannya sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas KKP.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)