Kasus Pembunuhan
Pacari 5 Tahun dan Bunuh Mbah Mentil secara Sadis, Ini yang Diincar Pria 26 Tahun
Dedyk Asmawan alias Glowor (26) ditangkap oleh polisi lantaran membunuh kekasihnya sendiri Sukinem alias Mbah Mentil (75) dan incar hartanya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dedyk Asmawan alias Glowor (26) ditangkap oleh polisi lantaran membunuh kekasihnya sendiri Sukinem alias Mbah Mentil (75) di kios Pasar Setono Betek, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (28/1/2019) lalu.
Dikutip dari Surya, Kamis (14/2/2019), Mbah Mentil ditemukan dalam keadaan tewas dengan luka cekikan di leher dan mulutnya disumpal memakai kain kerudung.
Tak sendiri, pembunuhan tersebut dilakukan Dedyk dibantu rekannya, Ahmad Setiawan (26).
Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Keduanya sempat buron hingga pada Kamis (14/2/2019), berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Kediri di rumahnya masing-masing.
Kepada polisi, Dedyk mengaku membunuh Mbah Mentil kekasih selama 5 tahunnya lantaran menginginkan perhiasan dan uang korban.
"Motif pembunuhan ini pelaku ingin memiliki perhiasan dan uang milik korban. Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil surat perhiasan," kata Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi.
• Akui Membunuh, Dedyk Ceritakan Awal Bertemu Mbah Mentil hingga Jalin Asmara dan Tergiur Harta Korban
Dedyk mengincar perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang dibeli Mbah Mentil.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan tersangka telah menjual perhiasan rampasannya.
"Dijual di toko emas sesuai surat perhiasan," kata Kamsudi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2019).
Selain perhiasan, pelaku juga merampas uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang disimpan Mbah Mentil di lipatan stagennya.
Hasil kejahatannya tersebut kemudian dibagi kepada rekannya, Ahmad, Rp1,7 juta.
Uang itu kemudian dibelikannya peralatan elektronik dan kini barang tersebut juga dijadikan barang bukti oleh polisi.

Barang bukti yang disita pada penangkapan itu berupa 1 DVD merk Polytron beserta 2 buah speaker, 19 kaset, uang tunai Rp17 ribu, sebuah sepeda motor Mio warna merah nopol AG-3125-JN beserta kuncinya.
Selain itu menurut tetangga kios Mbah Mentil, pelaku sering datang ke kediaman korban dan sering mendapatkan keuntungan materi karena dibelikan nasi, rokok serta uang saku.
Pengakuan Lain Pelaku
Kepada kepolisian, Dedyk memberikan pengakuan perihal awal mula ia bertemu Mbah Mentil hingga tega menghabiskan nyawanya.
Dedyk menceritakan awalnya ia bertemu Mbah Mentil yang merupakan pedagang barang bekas di Pasar Setono Betek pada tahun 2013 lalu.
Lantaran sering bertemu, keduanya memendam rasa suka hingga menjalin hubungan asmara.
"Hubungan kami sudah sejak 2013, kami kenal karena sering bertemu di Pasar Setono Betek," kata Dedyk Asmawan, Kamis (14/2/2019).
• Tak Diketahui Motif Bripka Poltak Tewas Bunuh Diri, Ada Sosok yang Mengaku Bersalah atas Kematiannya
Dedyk yang telah menjadi kekasih Mbah Mentil sering menginap di kios Mbah Mentil.
Ia berujar dalam satu bulan bisa bertemu Mbah Mentil tiga sampai empat kali.
Dan tiap kali mereka bertemu, mereka juga berhubungan badan.
Pada suatu ketika, Dedyk tiba di kios Mbah Mentil dengan diantar Ahmad Setiawan menggunakan sepeda motor pada Senin (28/1/2019).
Setelah berdua dalam kios, Dedyk Asmawan berhubungan badan dengan Mbah Mentil.
Hasil visum juga menemukan ceceran sperma pelaku di tubuh korban.
Setelah selesai berhubungan badan, pelaku kemudian mencekik leher korban serta membekap hidungnya dengan kerudung korban warna cokelat.
Tangan korban juga diikat dengan menggunakan tali.
Akibat perbuatan pelaku, korban tewas dengan kondisi terlentang di atas kasur kiosnya.
Setelah membunuh, pelaku mengambil harta korban yang sudah diketahui letak penyimpanannya karena sering menginap.
Pelaku Dibekuk setelah 17 Hari Buron
Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan petugas.
Dari keterangan saksi didapatkan informasi korban memiliki kekasih yang jauh lebih muda.
Seusai menerima informasi itu, dilakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan petugas menemukan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini akan dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
Dan terancam 20 tahun penjara.
Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 tahun”.

(TribunWow.com)