Pilpres 2019
Dahnil Anzar Tanggapi Pernyataan KPU terkait Agenda Salat Jumat Prabowo: Statement Ini Tendensius
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar tanggapi pernyataan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal agenda Salat Jumat capres Prabowo Subianto.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait agenda salat Jumat calon presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut seperti yang tampak dalam unggahan Dahnil Anzar di akun Twitter miliknya, @Dahnilanzar, Kamis (14/2/2019).
Melalui kicauannya, Dahnil Anzar berpendapat bahwa pernyataan yang dilontarkan Wahyu terkait agenda Salat Jumat Prabowo itu merupakan pernyataan yang tendensius.
• Sedang Kampanye di Jawa Tengah, Prabowo Sempatkan Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura
Dahnil Anzar menegaskan bahwa Prabowo mengetahui etika dan aturan berkampanye.
Ia juga menegaskan bahwa tidak salah jika Prabowo salat di mana pun tempatnya nanti.
"Mas Wahyu @KPU_ID agaknya statement ini tendensius, Pak @prabowo tahu etika dan aturan.
Beliau bisa shalat dimana saja itu benar.
Tapi mengeluarkan statement mengingatkan salah satu calon untuk sesuatu yg tdk dilakukan itu tak elok.
Kecuali bahasa anda mengingatkan kedua pihak," tegas Dahnil Anzar.

• Bahas soal Generasi Milenial, Raja Juli Antoni Sebut Jokowi Lebih Dicintai daripada Prabowo
Sebagaimana diketahui sebelumnya, di media sosial beredar poster ajakan salat Jumat bersama Prabowo di Masjid Agung Semarang pada Jumat (15/2/2019).
Hal ini lantas menjadi perbincangan hingga membuat KPU yang diwakili oleh Wahyu juga turut angkat bicara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Wahyu menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.
Sehingga jika ada kegiatan kampanye di tempat ibadah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pemilu.
Dijelaskan Wahyu bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Namun Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk beribadah.
Karena setiap orang memiliki hak untuk beribadah, tak terkecuali calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Yang tidak boleh itu adalah di tempat ibadah berkampanye. Tetapi adalah orang beribadah di negara ini dilindungi, bahwa kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya menurut agama masing-masing hak asasi setiap orang," tutur dia.
• Penampilan Putra Prabowo Didit Hedi Prasetyo saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Paris Hilton
Pernyataan Wahyu itu juga ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Namun, Abhan meminta agar masyarakat tidak selalu memandang semua kegiatan peserta pemilu di tempat ibadah sebagai kampanye.
Pasalnya, menurut Abhan, perlu ada kajian mendalam untuk membuktikan apakah suatu kegiatan itu memiliki unsur-unsur dugaan kampanye atau tidak.
Lebih lanjut Abhan menuturkan, mengenai rencana Prabowo salat Jumat bersama di Masjid Agung Semarang itu, Bawaslu daerah akan melakukan pengawasan langsung.
"Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu daerah," katanya.
(TribunWow.com)