Kasus Narkoba
Ditangkap Dua Kali karena Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara
Ditangkap untuk kedua kali, Jupiter Fortissimo dijerat dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Ditangkap untuk kedua kali, Jupiter Fortissimo tampaknya belum jera dari penangkapan pertamanya pada Mei 2016.
Setelah lima bulan keluar dari bui, Jupiter Fortissimo ditangkap lagi dengan kasus yang sama yakni kepemilikan sabu yang kali ini berjumlah 0,47 gram berat brutto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono mengatakan ia ditangkap bersama dengan satu tersangka lain bernama Eko di tempat kos yang disewa Jupiter.
• Ini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Argo menambahkan kalau Jupiter tak sempat mengelak karena ditemukan barang bukti sebanyak 0.47 gram berat bruto jenis sabu di dalam lemarinya tepat di dalam kotak kacamata.
Dengan barang bukti tersebut Jupiter mungkin dijerat dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
"5 sampai 20 tahun," ucap Argo.

Argo juga mengatakan kalau keadaan Jupiter baik-baik saja saat dilakukan penangkapan hingga dengan saat ini ketika berada di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Kita periksa dokter setiap semua yang kami melakukan penangkapan. Baik baik saja kok, tadi jalan-jalan itu," ujar Argo.
Argo pun menjawab singkat saat ditanya apakah Jupiter menyesal setelah ditangkap dua kali untuk kasus yang sama.
"Yah namanya berulang kali itu, menyesal gimana?" beber Argo.
• Jupiter Fortissimo Ditangkap Bersama Temannya di Sebuah Kamar Kos
"Nanti kita belum menanyakan itu," sambungnya.
Menurutnya, efek jera pada tersangka bukanlah tugas kepolisian, sehingga ia tidak berhak berkomentar atas penyesalan Jupiter.
"Penjeraan bukan tugas kepolisian. Masalah keputusan kan bukan dari kepolisian," tuturnya.(*)