Breaking News:

Terkini Nasional

Pendaftaran PPPK 2019: Simak Syarat, Alur hingga Jadwal Pendaftaran, Peluang Tenaga Honorer Jadi PNS

Peluang bagi tenaga honorer yang ingin bergabung menjadi PNS lewat PPPK. Simak informasi selengkapnya! mulai dari syarat, jadwal dan alur pendaftaran

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
SSCASN
Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka 

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka peluang besar bagi tenaga honorer untk berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Caranya adalah dengan mengikuti rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), proses rekruitmen untuk PPPK tahap 1 dimulai sejak Selasa (8/2/2019).

Namun baru bisa mulai mendaftar pada tanggal 10-16 Februari melalui laman ini.

Lantas bagaimana cara bergabung menjadi PPPK? simak informasinya berikut:

Syarat Bagi Peserta PPPK

Rekruitmen PPPK tahap ini mengajak Tenaga Pendidik atau Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian untuk bergabung.

Total ada sebanyak 150 ribu tenaga honorer yang dapat berkesempatan menjadi PNS.

Meskipun peluang melalui Rekruitmen PPPK menjadi peluang besar bagi tenaga honorer, namun tidak semua tenaga honorer dapat bergabung menjadi PPPK.

Ada beberapa klasifikasi yang diberikan oleh BKN terkait siapa saja yang bisa mendaftar menjadi PPPK, yakni:

  1. Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN. 
  2.  Penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN.
  3. (Khusus) bagi penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementrian Pertanian, data base ada pada Kementan.
  4. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
  5. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah dengan kualifikasi pendidikan min. S1 dan masih aktif mengajar.
  6. Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai setifikat (STR) dan masuh berlaku, kecuali Epidomiolog, Entolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Lebih lanjut mengutip dari laman SSCASN, berikut  syarat-syarat spesifik terkait masing-masing jabatan yakni tenaga pendidik, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka
Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka (SSCASN)

PSI Sebut Data Kebocoran Anggaran yang Dilontarkan Prabowo Tak Masuk Akal Sehat

Tenaga Pendidik

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
  6. Ternyata Kini Daftar WhatsApp Bisa Tanpa Nomor Telepon Lho! Begini Caranya

Penyuluh Pertanian

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Warga India Minta Keadilan di Kopi Johny, Hotman Paris: Dia Terlunta-lunta hingga Tidur di Emperan

Syarat bagi pendaftar PPPK
Syarat bagi pendaftar PPPK (SSCASN)

Alur Pendaftaran

1. Pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK 2019

2. Membuat Akun

Pilih menu Registrasi:

Pelamar mengisi form nomor peserta ujian K2, TTL, NIK, No KK/ NIK KK

Mengisi alamat email, password, pertanyaan keamanan

Mengunggah pas foto 120 kb - 200 kb format jpg jpeg.

Terakhir adalah mencetak kartu

3. Log In

Pelamar Login SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi data

- Mengunggah foto diri pegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah membuat akun

- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan

- Lengkapi biodata

- Unggah dokumen persyaratan

- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME

- Cetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan.

6. Seleksi PPPK

Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.

7. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar.

Alur pendaftaran PPPK
Alur pendaftaran PPPK (SSCASN)

Asrama Klub Bola Raksasa di Brasil Terbakar, 10 Pemain Muda Meninggal hingga Ucapan Duka Ronaldinho

Jadwal Pendaftaran

Simak jadwal rekrutmen PPPK/P3K berikut ini.

  • 8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.
  • 10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.
  • 18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi
  • 23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)
  • 25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.
  • 1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.

Mengenal PPPK

Dikutip dari Tribunnews.com, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai pertauran yang ada.

ASN yang merupakan PPPK akan mendapatkan hak dan faasilitas yang sama dengan PNS.

PPPK mempunyai kewajiban dan juga hak yang sama sebagai ASN yang berstatus PNS.

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, namun mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

(TribunWow.com)

Tags:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pendaftaran PPPK 2019Syarat Pendaftaran PPPK 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved