Kabar Tokoh
Bacakan Puisi untuk Ahmad Dhani di ILC, Fadli Zon Dua Kali Kena Interupsi Karni Ilyas
Fadli Zon membacakan puisi soal Ahmad Dhani di ILC Selasa (5/2/2019), namun Karni Ilyas terlihat dua kali menginterupsi puisi yang dibacakan Fadli Zon
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, membacakan puisi untuk rekan politiknya Ahmad Dhani di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang, Selasa (5/2/2019).
Namun puisi yang dibacakan oleh Fadli Zon tersebut tak berjalan mulus.
Pembawa acara Karni Ilyas tampak beberakali menginterupsi puisi yang dibawakan oleh wakil ketua DPR RI itu.
Fadli Zon membaca puisi saat itu Karni Ilyas memberikan waktu untuk menyampaikan pemaparannya.
• Terkait Kalimatnya, Rocky Gerung: Kalau Ada yang Marah, Artinya Tak Mampu Berpikir Konseptual
"Sekarang Fadli Zon," ucap Karni Ilyas, seperti dikutip TribunWow.com dari akun YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC).
Diberikan waktu untuk memaparkan diskusinya, Fadli Zon meminta izin kepada Karni Ilyas untuk membacakan sebuah puisi.
"Sebelumnya boleh enggak saya membacakan juga ini ekspresi ya Pak Karni, karena ini ada temanya Ahmad Dhani saya bikin puisi Ahmad Dhani," jelas Fadli Zon.
Belum memulai puisinya, Karni Ilyas langsung memberikan interupsi kepada Fadli Zon.
"Jangan panjang-panjang ya," ucap Karni Ilyas singkat.
"Pendek ini," celetuk Fadli Zon sembari berdiri bersiap membacakan puisinya.

• Sudjiwo Tedjo Absen di ILC, Fahri Hamzah: Kita Jadi Tidak Punya Khazanah untuk Mengintepretasi Kata
Berikut isi puisi Fadli Zon:
"Ahmad Dhani
Kau Telah bersaksi
Tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
Teater kebiadaban rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
Ruang gerakmu makin dibatasi
Kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu
Melahirkan kesadaran
Mereka gentar dengar lagumu
Membangunkan perlawanan
Menabuh genderang kebangkitan
Mereka bungkam kalimatmu
Sambil menebar teror ketakutan
Mereka hentikan nyanyianmu
Sambil mencari cari kesalahan
Mereka ingin kau tunduk tersungkur
Tapi kau berdiri tegak pantang mundur
Mereka ingin kau berkhianat
Tapi kau kokoh menjunjung amanat
Membela umat
Membela rakyat
Perjalanmu kini menentukan
Kau bukan sekedar musisi pemberani
Kau penghela roda perubahan
Rezim ini harus segera diganti," ujar Fadli.
Belum selesai Fadli Zon menyelesaikan puisinya untuk Ahmad Dhani, Karni Ilyas langsung memotong puisi tersebut.
"Saya kira cukup-cukup-cukup," tegas Karni.

• Tak Hanya soal Cuitan, Jack Boyd Lapian Bongkar Alasan Lain Laporkan Ahmad Dhani saat di ILC
Tak langsung menghentikan puisinya, Fadli Zon masih terus menyelesaikan puisi yang dibuatnya untuk Ahmad Dhani.
Ia hanya tinggal membacakan satu kalimat terakhir dari puisi tersebut.
"(rezim ini harus segera diganti) dan dimusnahkan," pungkas Fadli Zon.
Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, juga terlihat tertawa saat Fadli Zon diinterupsi.
"Jadi kalau itu adalah sebuah ekspresi dari sebuah puisi, mungkin saudara Akbar (Politisi Partai Nasdem) juga mau berpuisi silahkan, atau mau lapor polisi," ucap Fadli Zon.
Sebelumnya, puisi yang dibacakan oleh Fadli Zon juga sudah pernah diunggah melalui cuitannya di Twitter.
Cuitan tersebut dibagikan oleh Fadli Zon di akun Twitter @FadliZon Selasa (29/1/2019).
"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.

• Di ILC, Rocky Gerung Terus Pegangi Kerah Jaketnya saat Dengar Penjelasan Donny Gahral

Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Belum Mulai Diskusi ILC Karni Ilyas Sudah Lontarkan Protes pada Gabriel Mahal, Mulan Jameela Tertawa
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
Cek video selengkapnya di sini:
(TribunWow.com/Nila Irdayatun)