Kabar Tokoh
Protes soal Judul Tema ILC ke Karni Ilyas, Jonru Ginting: Nama Saya Kok Tidak Disebut?
Mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @JonruGintingNew pada Selasa (5/2/2019).
Awalnya, Karni Ilyas menyampaikan judul tema yang akan diangkat dalam program acara TV ILC di hari yang sama.
Topik kali ini adalah soal kasus UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE," tulis Karni Ilyas.
Menanggapi hal itu, Jonru Ginting melontarkan protes karena namanya tidak disebutkan oleh Karni Ilyas.
• Prabowo Subianto Jawab Tudingan Teddy Gusnaidi soal Kasus Penculikan 1998: Saya Tidak ke Mana-mana
Seperti diketahui, Jonru Ginting masuk bui juga dikarenakan melanggar UU ITE.
"Pak @karniilyas nama saya kok tak disebut?
Padahal saya dipolisikan 2 hari setelah tampil di ILC dan pembicaraan di ILC tsb masuk dlm surat vonis saya (walau tanpa disertai barang bukti).
#ILCYangTerjeratUUITE," kata Jonru Ginting.
Lebih lanjut, Jonru Ginting tampak mengungkit kasus Saracen yang di mana ditampilkan surat vonis terhadap dirinya.
"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.
Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.
"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.
Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.
Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.
• Kunjungi Ahmad Dhani di Tahanan, Camelia Malik Tak Tega Lihat Safeea Menangisi Ayahnya

Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.
Kasus Jonru Ginting
Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.
Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.
Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.
Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Ali Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus Buni Yani
Diberitakan Kompas.com, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.
Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019. (TribunWow.com)