Breaking News:

Terkini Nasional

Lagi, Kapal Pengawas Perikanan KKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia di ZEE Indonesia

(KKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada hari Sabtu (2/02) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dokumentasi LANTAMAL I Belawan
Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT. Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan. (Gambar tidak terkait dengan isi berita) 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada hari Sabtu (2/02) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Demikian ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (04/02).

Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan 2 (dua) KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 6 Februari 2019 di Wilayah Jawa Tengah, Waspada Hujan Lebat

 Kedua kapal yang ditangkap, yaitu:

1). KM. KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand), dan

2). KM. KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand).

Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia.

Kantor Telkom Terbakar, Pemesanan Ojek Online hingga Mesin ATM di Ambon Tidak Dapat Berfungsi

Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

(Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Tags:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)Malaysia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved