Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Jual Ganja untuk Biaya Berobat Anaknya, Pengedar Menangis saat Divonis 20 Tahun Penjara

PN Bandung, menyatakan terdakwa Andi Amjah, pengedar ganja 585 Kg bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Editor: Claudia Noventa
Tribunjabar/Mega Nugraha
Terdakwa Ace Setiawan usai divonis 20 tahun pidana penjara 

Air matanya pun pecah saat ditanya untuk apa uang itu akan digunakan.

Ia tidak membayangkan bagaimana harus membayar denda Rp 2 miliar.

"Tadinya untuk biaya pengobatan anak saya yang sakit kanker darah dan harus cuci darah dalam 1 minggu hingga 2 minggu sekali, anak saya sudah sakit sejak bayi," kata Ace.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengedar 585 Kg Ganja Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Mengaku untuk Biaya Berobat Anak

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
GanjaBadan Narkotika Nasional (BNN)PenjaraBandungAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved