Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Jual Ganja untuk Biaya Berobat Anaknya, Pengedar Menangis saat Divonis 20 Tahun Penjara

PN Bandung, menyatakan terdakwa Andi Amjah, pengedar ganja 585 Kg bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Editor: Claudia Noventa
Tribunjabar/Mega Nugraha
Terdakwa Ace Setiawan usai divonis 20 tahun pidana penjara 

TRIBUNWOW.COM - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan terdakwa Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia ditangkap petugas BNN Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar ‎Lukman Hakim, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/1/2019).

Imbauan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop Dicabut, Begini Penjelasan Sekretaris Kemenpora

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tuntutan pidana mati.

Dari tiga hakim yang menyidangkan kasus itu, satu hakim, Suko menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.

Ia beralasan, Andi layak dijatuhi pidana sesuai perbuatannya yakni selama 20 tahun.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berdasarkan dakwaan jaksa menyebut Andi menerima ganja 585 kg dari Aceh via Agus untuk dijual di Kota Bandung.

Ganja disimpan di Jalan Dramaga Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual.

Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual.

Ace juga turut jadi terdakwa dalam kasus.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Ace, M Basir menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Prosesi Pemakaman Ricuh, Jenazah Terbalik karena Kecerobohan Kecil Seorang Petugas

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti," ujar hakim.

Usai sidang, mata Ace tampak berkaca-kaca.

Ia mengaku dijanjikan mendapat uang Rp 5 juta jika mampu menjual sebagian dari ganja seberat Rp 50 kg yang didapat dari Andi.

"Tapi belum terjual karena keburu ditangkap," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
GanjaBadan Narkotika Nasional (BNN)PenjaraBandungAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved