Pakai GPS saat Naik Motor Kini Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750 Ribu, Simak Aturannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor. MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.
Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.
Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
• 5 Tips Aman Mengendarai Sepeda Motor, Cocok untuk Kamu yang Setiap Hari Berkendara
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.
• Berkendara Mobil Lebih Aman Saat Musim Hujan Tiba, Ikuti Tips-tipsnya Disini
"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu. (*)