Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Maia Estianty Beri Pesan untuk Dul Jaelani
Setelah artis musik Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, mantan istrinya, Maia Estianty berpesan pada Dul Jaelani.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Setelah artis musik Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, mantan istrinya, Maia Estianty berpesan pada putra bungsu mereka, Abdul Qodir Jaelani atau yang karib disapa Dul Jaelani.
"Bunda (Maia Estianty) sempat video call ya, bilang jangan stres, jangan kepikiran," kata Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Dul lantas menjawab nasihat bundanya tersebut.
"Ya saya bilang ngapain stres ngapain kepikiran? Stres itu kan enggak penting. Ya ayah saya ibaratkan cuma pindah rumah doang," ungkap Dul.
• Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Akui Sempat Tak Setuju sang Ayah Terjun ke Dunia Politik
Terlebih Dul merasa masih bisa bertemu dan berbicara dengan ayahnya saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
"Ngapain sedih? Saya bisa berbincang-bincang dengan ayah dalam jeruji ya. Kemungkinan perbincangan saya dengan ayah saya dalam jeruji lebih mendalam daripada di rumah saya," ucap Dul.
Bagi Dul semua ini adalah takdir yang harus ia dan ayahnya jalani.
"Jadi saya rasa ini kehendak Allah, semua sudah diatur oleh Allah. Dan saya percaya, apa yang pasti lebih baik dari yang tidak pasti," paparnya.
Dul melihat ayahnya yang tak gentar menghadapi vonis yang dijatuhkan atas dirinya.
"Jadi ya alhamdulillah. Saya lihat ayah saya tidak ciut sama sekali dan alhamdulillah saya juga tidak ciut sama sekali. Toh ayah saya cuman pisah rumah doang kok. Ya kita berjuang demi kebenaran, ini subjektif keluarga saya mohon dihargai pendapat saya," jelasnya.
• Sandiaga Uno Main Gitar dan Nyanyikan Lagu Dewa 19 untuk Ahmad Dhani, Lihat Videonya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesan Maia Estianty pada Dul Jaelani Usai Vonis Ahmad Dhani