Breaking News:

Prostitusi Online

Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim Selama 20 Hari ke Depan

Vanessa Angel akan segera menghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Editor: Astini Mega Sari
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

TRIBUNWOW.COM - Vanessa Angel akan segera menghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, masa penahanan terhadap Vanessa Angel terhitung sejak hari ini, Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.

Temani Vanessa Angel setelah 18 Tahun Tak Berkomunikasi, sang Tante: Kami Sayang dengan Dia

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.

"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.

Vanessa Angel diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila terkait prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.

Ditanya soal Sosok Ayah, Pacar Vanessa Angel: Tugas Seorang Ayah Jaga Aib Anak

Apa alasan Polda Jatim penjarakan Vanessa Angel?

"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.

Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Update Kasus Prostitusi Online, Artis Vanessa Angel akan Jalani Masa Tahanan 20 Hari di Polda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Prostitusi OnlineArtis Terjerat Prostitusi OnlineVanessa AngelPolda Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved