Kabar Tokoh
Suruh Ahmad Dhani Bertahan, Fahri Hamzah: Dia akan Naik Kelas
Fahri Hamzah berikan saran kepada Ahmad Dhani atas kasus yang menjeratnya terkait ujaran kebencian yang dilontarkan melalui sosial media.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan saran kepada musisi Ahmad Dhani untuk bertahan atas kasus yang menjeratnya.
Dilansir TribunWow.com, saran tersebut ia sampaikan melalui kanal YouTube miliknya Fahri Hamzah Official, pada Selasa (29/1/2019).
Diketahui Ahmad Dhani telah resmi menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyatakan tak akan berhenti bicara soal ujaran kebencian melalui media sosial.
Pasalnya, menurut Fahri Hamzah hal itu perlu adanya perbaikan.
Untuk itu ia menyarankan kepada Ahmad Dhani untuk bertahan di lapas Cipinang, Jakarta Timur.
• Tanggapi Pemeriksaan Rocky Gerung, Fahri Hamzah: Ini Cara Mengakhiri Penderitaan Anak Bangsa
"Saya enggak akan berhenti juga bicara begini sebab kita jadi korban pun enggak apa-apa demi perbaikan, enggak ada masalah," kata Fahri Hamzah.
"Itu yang lihat sekarang ini, makanya saya mau bilang kepada Dhani supaya dia bertahan dan bertahan karena ada yang sifatnya itu kontemplatif ya."
"Kadang-kadang kalau kita mau mengerti bahwa semua yang kita hadapi itu pasti ada maksud baiknya," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah menjelaskan jika Ahmad Dhani dapat bertahan atas kasus yang menjeratnya, kelak ia akan naik kelas.
Untuk itu, ia mengatakan jika dilakukan akan membuktikan bagaimana fungsi dari sosial media itu digunakan.
"Dan apabila dia bertahan pada harapan tentang nasib baik dan maksud baik yang dia (Ahmad Dhani) alami, dia akan naik kelas, itu saja," ungkap Fahri Hamzah.
"Biar orang itu bertahan, karena kalau enggak nanti enggak ada gunanya Twitter, kita semua saling lapor."
"Enggak ada gunanya namanya itu Facebook, sosial media."
"Kita ini mau merayakan enggak sosial media, keterbukaan orang bicara didepan umum," paparnya.
• Jelang Sidang Putusan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pose 2 Jari, Dul Jaelani Beri 5 Jari
Lebih lanjut, Fahri Hamzah juga mencontohkan kasus penghinaan kepada lembaga presiden yang tidak lagi termasuk pidana.
Namun, kasus penghinaan dapat termasuk pidana jika seseorang yang merasa dirugikan mengadu ke pihak yang berwajib.
"Misalnya menghina lembaga kepresidenan bukan lagi pidana," ucap Fahri Hamzah.
"Menghina presiden pribadi itu pidana tapi ini namanya delik aduan, kalau Anda enggak mengadu enggak akan jadi pidana."
"Makanya Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang berkali-kali ke Polda menyuruh Ibas, menyuruh lawyer-nya (kuasa hukumnya) untuk melapor karena dia (SBY) merasa sebagai pribadi, dia diinvasi oleh orang lain, dirusak namanya dan dia melapor," jelasnya.
• Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam media sosial.
Fahri Hamzah menyebut penistaan agama yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani juga termasuk dalam hukum pidana seperti kasus korupsi dan terorisme.
"Korban dari tarik menarik hukum yang kita bikin follow tile dan Undang-undang ITE itu dimana pernyataan status dan omongan," kata Fahri Hamzah.
"Ahmad Dhani bilang begini 'pendukung penistaan agama itu layak diludahi wajahnya'."
"Ini penistaan agama dalam undang-undang kita itu memang pidana sama dengan korupsi, terorisme, begal, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan sebagainya itu adalah pidana," sambungnya.
Ia turut mencontohkan kasus-kasus lainnya yang berakhir masuk penjara.
"Lalu kalau saya katakan pendukung pidana korupsi harus diludahi mukanya saya masuk bui," contoh Fahri Hamzah.
"Pendukung pedofilia layak diludahi mukanya, saya masuk penjara kalau kayak begitu," imbuhnya.
"Lha ini jadi kacau dong hukum sementara ini akan membuat kewalahan polisi dan polisi akan gagal melayani ini. Itulah yang menampakan menjadi tidak fair," tambahnya.
Untuk itu, Fahri Hamzah berpendapat bahwa kasus-kasus seperti itu dapat merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.
Lalu tak berselang lama, ia menggebrak meja dengan nada sangat serius.
"Nah, itu kan merusak sistem hukum kalau kayak begitu," ucapnya.
"Kalau saya sebagai chief executive of law enforcement (kepala eksekutif penegak hukum) ini saya stop, dari ujung saya stop dari pinggir saya stop," tandasnya sambil menggebrak meja.
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Unggah Foto Karangan Bunga untuk Ahmad Dhani, Ari Wibowo Kaitkan dengan Kasus Ahok
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan, Senin (28/1/2019).
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
• Tulis Pesan untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara, Fahri Hamzah Mengaku Cemburu
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya, Senin (28/1/2019).
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(TribunWow.com)