Kabar Tokoh
Rocky Gerung Ungkit Kasus Ahmad Dhani dan Dirinya: Sekali Salah Bicara, UU ITE Bekerja
Rocky Gerung angkat bicara soal kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Ia menilai bahwa akal sehat saat ini diputuskan oleh kepentingan politik.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung angkat bicara soal kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), seperti diunggah saluran YouTube Aliansi Pencerah Indonesia, Rabu (30/1/2019).
Awalnya, Rocky Gerung memaparkan soal akal sehat yang saat ini diputuskan oleh kepentingan politik.
"Saya ingin ingatkan bahwa kita punya infrastruktur akal sehat, tapi kemudian diputuskan oleh kepentingan politik pada saat-saat tertentu."
"Sekarang, era ini. Saya tidak melihat infrastruktur akal sehat itu lagi," paparnya.
• Rocky Gerung Mengaku Terus Dituduh Penghina Presiden: Hanya Berupaya Bicara, Lalu Dibully Tiap Hari
Rocky Gerung menilai, saat ini orang-orang takut untuk berpikir, juga takut untuk mengungkapkan dalil.
"Karena diintip oleh sejumlah kamera, diintip oleh sejumlah Undang-Undang," ujar Rocky Gerung.
"Sekali salah bicara, maka UU ITE bekerja," tambahnya.
Rocky lantas memaparkan pendapatnya bahwa rezim saat ini adalah rezim yang hidup dengan mengedarkan ketakutan dan delik.
Rocky lantas menyontohkannya dengan kasus Ahmad Dhani.
"Ahmad dhani tiba-tiba, hanya twit kalimat pendek. Hal yang biasa di kalangan mahasiswa untuk saling ngeledek," kata Rocky Gerung.
Ia berpendapat, jika bukan Ahmad Dhani, maka besar kemungkinan twit tersebut bukanlah suatu persoalan.
"Tapi orang tahu Ahmad Dhani ada di pihak mana secara politis," ucap Rocky Gerung.
• Pendapat Rocky Gerung atas Pemanggilannya terkait Kasus Penistaan Agama: Pelapor Tak Belajar Logika
Rocky Gerung juga mengungkit soal kasusnya.
Diketahui bahwa Rocky Gerung dilaporkan tindak pidana penistaan agama karena pernyataan 'kitab suci itu fiksi' di Indonesia Lawyers Club ( ILC).
"Kasus saya itu dari tahun lalu. Baru tiba-tiba kemarin diminta untuk diperiksa oleh polisi," ungkapnya.
"Jadi nggak ada kehangatan berwarga negara di antara kita. Karena kita nggak pernah periksa secara argumentatif semua statement yang diajukan, baik oleh pemimpin negara, oleh birokrasi, dan seterusnya," jelasnya kemudian.
Ahmad Dhani Dipenjara
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
Surat Pemanggilan Rocky Gerung
Sebelumnya beredar surat pemanggilan pada Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Di Twitter, Wasekjen Demokrat, Rachland Nashidik melalui akun @RachlandNashidik, Selasa (29/1/2019), tampak turut menyebarkan surat pemanggilan itu.
Dalam unggahan Rachlan, tampak surat tersebut diberikan kepada Rocky Gerung.
Rocky Gerung diminta untuk memberikan klarifikasi pernyataannya saat menjadi narasumber di ILC pada Selasa (10/4/2018) lalu.
Rocky Gerung diharapkan untuk hadir menemui penyidik Iptu Sami Washkita Wiyata dan penyidik pembantu Brigadir Purwanto pada Kamis, (31/1/2019) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
• Rocky Gerung Umpamakan Pemerintah adalah Tubuh Manusia, Ada Sel Rusak yang Harusnya Bunuh Diri
Disebutkan panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.
Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan Agama.
"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: "Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi".
Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma "Kitab Suci adalah fiksi". Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" tulis Rachland.

(TribunWow.com)