Breaking News:

Cerita Selebriti

Tanggapi Pernyataan El Rumi soal Vonis Ahmad Dhani, Maia Estianty: Be Strong Sayang

Musisi Maia Estianty angkat suara terkait vonis 1,5 tahun yang menimpa mantan suaminya, Ahmad Dhani melalui postingan El Rumi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Instagram/@maiaestiantyreal
Maia Estianty difoto Al Ghazali di Covent Garden, London. 

TRIBUNWOW.COM - Musisi Maia Estianty angkat suara terkait vonis 1,5 tahun yang menimpa mantan suaminya, Ahmad Dhani.

Hal ini tidak secara langsung diungkapkan oleh Maia melainkan memberikan komentar pada foto anak kedunya, El Rumi, Selasa (29/1/2019).

Mulanya, El Rumi melalui Instagram miliknya, @elelrumi, mengunggah foto lama dirinya bersama Ahmad Dhani.

Tampak El Rumi kecil dipeluk oleh Ahmad Dhani.

Anak kedua pasangan Maia dan Ahmad Dhani ini juga menuliskan kalimat penguatan untuk ayahnya.

Ahmad Dhani Dipenjara, Dua Mantan Vokalis Dewa Berikan Respons yang Berbeda

Kalimat itu dituliskan El Rumi saat dirinya berada jauh dari ayahnya, yakni di London.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi.

(Hadapi dengan senyuman. Tetap kuat dan menjadi diri sendiri, Ayah!. Biarkan Tuhan YME yang menilai. Mengirim cinta dari London)

Atas postingan tersebut, Maia Estianty turut memberikan komentar pada foto El dan Ahmad Dhani.

Maia yang kini telah bersuamikan Iwan Mussry itu memberikan komentar semangat untuk anaknya.

"Be strong sayang. I love you so much," tulis Maia melalui Instagram @maiaestiantyreal.

(Yang kuat ya sayang, aku sangat mencintaimu)

Komentar Maia pada postingan El Rumi
Komentar Maia pada postingan El Rumi (Capture Instagram)

Respons Maia Estianty setelah Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Petinggi Hermes

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika/Ananda)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Maia EstiantyAhmad DhaniEl Rumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved