Breaking News:

Pilpres 2019

Pokja Dewan Pers Sebut 2 Minggu Tangani Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Pokja Dewan Pers sebut akan selesaikan aduan dari Tim Advokasi Hukum dan BPN Prabowo-Sandi dalam 2 minggu.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Sampul Tabloid Indonesia Barokah 

TRIBUNWOW.COM - Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Pers, Rustam Fachri menuturkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan aduan dari Tim Advokasi Hukum dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam 2 minggu.

Dikutip TribunWow.com dari Seputar iNews Malam, hal itu ia sampaikan menanggapi soal Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi fitnah yang ditujukan kepada paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, Sabtu (26/1/2019).

Rustam mengatakan, soal pengaduan tersebut akan ditangani Dewan Pers dalam waktu 2 minggu.

Lebih lanjut Rustam menuturkan kemungkinan juga bisa selesai lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan.

"Mungkin beberapa hari kedepan Tim Pokja Pengaduan dan analis serta ahli pers dari Dewan Pers akan melakukan analisa terhadap pengaduan tersebut," kata Rustam.

"Mungkin setelah itu akan ada penjelasan ya soal pengaduan ini hasilnya bagaimana."

"Kalau standar sih ya maksimal 2 minggu ya."

"Tapi kami bisa lebih cepat karena mungkin ini cukup menjadi perhatian masyarakat begitu ya," jelas Rustam.

Diketahui sebelumnya BPN Prabowo-sandi telah resmi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Hal tersebut disampaikan Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nurhayati saat dijumpai di Kantor Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Nurhayati memaparkan, pihaknya merasa dirugikan karena adanya pemberitaan di tabloid itu.

Faldo Maldini Minta Pembuat Tabloid Indonesia Barokah Mengaku: Kami Ingin Bertarung dengan Baik

Pasalnya, terang Nurhayati, konten pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah itu banyak yang menyudutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karena itu, jelas Nurhayati, BPN kemudian melaporkan tabloid ini ke dewan pers.

"Bahwa sejak kehadiranya Tabloid Indonesia Barokah menjadi (menimbulkan) polemik dan kegaduhan di masyarakat," terang Nurhayati, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).

Nurhayati lantas menyoroti tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018 yang bertajuk 'Prabowo-Sandi melakukan kebohongan publik demi kepentingan politik?'.

Menurut Nurhayati, pemberitaan seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya umat islam.

Nurhayati berpendapat, pemberitaan itu bertentangan dengan fungsi pers dan kode etik jurnalistik yang ada.

"Seharusnya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta kontrol sosial di masyarakat, bukan membuat keonaran di masyarakat," katanya.

Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). ((KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA))

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa konten dalam Tabloid Indonesia Barokah ini dapat memengaruhi elektabilitas dari Prabowo-Sandi.

"Ini sangat berpengaruh, berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo, jadi mengambang," ujar Nurhayati, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/1/2019).

"Kami minta Dewan Pers secepatnya menindaklanjuti dan meminta klarifikasi mengenai Tabloid ini," katanya kemudian.

"Ini sangat berpengaruh, berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo, jadi mengambang," ujar Nurhayati.

Bahas Tabloid Indonesia Barokah, Maman Imanulhaq: Kami Tak Pernah Anggap itu Untungkan Kami

Tak Punya Kantor

Diberitakan Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak mempunyai kantor, Jumat (25/1/2019)

"Sudah ditelusuri. Kantornya tidak ada," kata Dewi melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2019).

Ratna Dewi menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran majalah yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Namun, Ratna Dewi menyatakan pihak Bawaslu telah bekerja sama dengan penegak hukum apabila ke depannya ditemukan indikasi pidana pada Tabloid Indonesia Barokah.

Tak hanya dengan pihak penegak hukum, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kantor pos dan takmir masjid untuk menghentikan peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

"Jajaran kami sudah koordinasi dengan pihak pos dan saat ini pihak pos menahan tidak mengedarkan. Juga kepada takmir-takmir (pengurus) masjid," ucap Ratna Dewi.

Tanggapan Jokowi soal Tabloid Indonesia Barokah: Saya Cari Sebentar Lagi

Bawaslu Telah Menyita Tabloid Indonesia Barokah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, mengungkapkan pihaknya telah menyita 1.434 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah.

Pasalnya, tabloid yang telah beredar di masyarakat diduga isinya dapat memicu konflik ditengah pemilihan presiden.

"Kami langsung menyita tabloid ini langsung di kantor pos saat akan dikirim ke alamat tertentu. Kita dapat informasi dan langsung dicek. Semuanya berjumlah 1.434 eksemplar yang siap dikirim dan masih dibungkus rapi dalam amplop besar," kata Ijang seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

"Saat ini kita menunggu hasil kajian dari Bawaslu RI. Kita meminta kantor Pos untuk tak mendistribusikan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah," imbuhnya.

Ia menjelaskan penyebaran tabloid banyak ditujukan ke pondok-pondok pesantren.

"Mayoritas alamat yang ditujukan tabloid ini adalah pondok pesantren di wilayah Kota Tasikmalaya serta DKM mesjid," jelasnya.

(TribunWow.com)

Tags:
Pilpres 2019Dewan PersTabloid Indonesia Barokah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved