Breaking News:

Kabar Tokoh

Said Didu Singgung Sikap Jokowi yang Bertolak Belakang soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu turut angkat bicara soal polemik pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Medan/Ambaranie Nadia K.M
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu turut angkat bicara soal polemik pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Hal tersebut tampak dari unggahan Said Didu melalui akun Twitter @saididu, Rabu (23/1/2019).

Said Didu tampak menyinggung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam kicauannya itu.

Ia mempertanyakan soal dua pujian yang diberikan pada Jokowi setelah menyatakan akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, dan saat pembebasan Ba'asyir dibatalkan.

Soal Abu Bakar Baasyir, Fahri Hamzah: Dugaan Saya Dunia Internasional Tidak Menerima Baik

Menurutnya, tidak benar bila ada pujian dari dua hal yang bertolak belakang.

"Saat Abubakar Basyir dinyatakan akan dibebaskan, keluar pujian bhw Pak Jokowi hormati ulama - saat pembebasan dibatalkan, keluar pujian Pak Jokowi taat hukum.

Orang waras tdk akan memuji dua hal yg bertolak belakang," tulis Said Didu.

Postingan Said Didu
Postingan Said Didu (Capture/Twitter @saididu) Rabu (23/1/2019)

Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra memaparkan, Jokowi mempertimbangkan rasa kemanusiaan mengingat Ba'asyir telah menginjak usia lanjut (80 tahun) dan mengidap beberapa penyakit.

"Pertimbangannya kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ungkap Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

"Kemudian Pak Jokowi bilang gak tega kalau ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Ustadz Ba'asyir bukan di jaman saya dan itu jaman sebelumnya," imbuh Yusril.

Ridwan Kamil Jawab Tudingan Ferdinand soal Hoaks Jalan Tol Cigatas, Said Didu Beri Tanggapan

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto.

Perkembangan terbaru, diberitakan Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden Moeldoko, memaparkan bahwa pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.

Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.

Pimpinan Ponpes Ngruki Mengaku Didatangi Jenderal Bintang Satu terkait Batal Bebasnya Baasyir

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.

Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

(TribunWow.com)

Tags:
Muhammad Said DiduGrasi Presiden JokowiAbu Bakar Baasyir Bebas Bersyarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved