Breaking News:

Cerita Selebriti

Ketahuan Bagikan Kupon Umrah saat Kampanye, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah terlibat kasus pembagian kupon umroh saat melakukan kampanye partai.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Instagram @mandala_abadi_shoji
Mandala Shoji 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Mandala Shoji resmi diberikan vonis hukuman penjara setelah terlibat kasus pembagian kupon umrah saat melakukan kampanye partai.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta, mantan kekasih Vanessa Angel tersebut resmi dihukum setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu, Senin (21/1/2019).

Dalam sidangan putusan tersebut, pihak pengadilan memberikan keputusan bahwa Mandala terbukti bersalah secara sah dan benar-benar melakukan tindak pidana.

Mandala disebut telah melanggar peraturan pemilu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," putus Hakim Joni di Ruang Sidang, Senin (21/1/2019).

Ungkap Rencananya seusai Tersandung Kasus Prostitusi, Vanessa Angel: Aku Ingin Menikah

Mendengar putusan hakim tersebut, pihak kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, mengaku keberatan dan hendak mengajukan banding.

"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ungkap Zulkarnain.

Sebelumnya, Mandala Shoji dituntut dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Suasana sidang putusan kasus pembagian voucher berhadiah kupon umrah yang melibatkan artis sekaligus caleg PAN Mandala Abadi Shoji di PN Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Suasana sidang putusan kasus pembagian voucher berhadiah kupon umrah yang melibatkan artis sekaligus caleg PAN Mandala Abadi Shoji di PN Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Jawaban Fadli Zon saat Ditanya Karni Ilyas soal Polling Twitter Bikin Effendi Gazali Tertawa

Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan rekannya, Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.

Tanggapi Kabar Pernikahannya dengan Roger Danuarta, Begini Respons Cut Meyriska

Sementara Lucky Andriyani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari Partai PAN.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berkampanye di depan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, didampingi tim sukses.

Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umrah kepada peserta kampanye.

Kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky dijadikan bukti tuntutan.

Sebelumnya, Mandala juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Kala itu ia juga divonis dengan masa tahanan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2018 silam.(TribunWow.com)

Tags:
Mandala ShojiPenjaraKampanye
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved