Prostitusi Online
Hotman Paris Bandingkan Kasus Prostitusi Online Artis dengan Kasus Cut Tari dan Ariel: Dipaksakan
Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kasus prostitusi online yang menjerat artis terkesan ada pasal yang dipaksakan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea di acara Q n A di Metro Tv memberikan pertanyaan pada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera terkait kasus prostitusi artis.
Dilansir melalui tayangan YouTube Q & A METRO TV, Hotman mulanya bertanya soal bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian, Senin (21/1/2019).
"Apakah polda sudah punya video penggerebekan bahwa benar enggak tertangkap dalam selimut?," tanya Hotman pada Frans Barung.
Lalu, ia bertanya pada kasus muncikari dan artis yang menjadi perbincangan publik, kepolisian terkesan memaksakan tindak pidana pada para tersangka.
Menurut Hotman, pasal yang disangkakan tersebut harus memiliki syarat adanya konten yang disebarkan.
Namun, dalam kasus muncikari dan artis tersebut, hanya percakapan via WhatsApp antara keduanya.
• Pilih Tinggalkan sang Ayah sejak Usia 17 Tahun, Vanessa Angel: Daripada Aku Durhaka
"Yang kedua ini sangat basic, kenapa pasal 27 ayat 1 UU ITE dipaksakan? Itu kan syaratnya harus disebarkan sedangkan waktu di muncikari sama si cewek WA-wa an ini kan ada tamu nih mau nggak? Itu kan percakapan dua orang saja, apakah polda sengaja memaksakan 27 ayat 1 agar bisa ditahan?," tanya Hotman Paris.
Lalu, pengacara ini juga membandingkan kasus prostitusi online tersebut dengan kasus yang pernah ia tangani yakni kasus video porno penyanyi Ariel dan artis Cut Tari.
Saat itu, Hotman Paris merupakan pengacara dari Cut Tari.
"Pertanyaannya begini dalam kasus Ariel jaman dulu saya yang minta Cut Tari ngaku, ngaku saja karena berhubungan persetubuhan itu bukan tindak pidana kecuali kalau disebarkan."
"Dalam kasus muncikari kan ini tidak disebarkan, saya kasih contoh dalam kasus Ariel misalnya saya telanjang dihadapan 1000 harimau itu tidak akan pornografi, atau kalau saya sebarkan WA di hadapan 1000 harimau itu bukan asusila," tambahnya.
• Terseret Kasus Prostitusi Online, Muncikari TN Sebut Dirinya Freelancer
Kasus tersebut juga menjadi pertimbangan karena ada tindak pornografi yang bisa diakses oleh publik.
"Karena memang rasional dari tindak pidana pornografi dan asusila adalah melindungi masyarakat, jadi harus diakses oleh publik, jadi antara muncikari dan artis ini kan tidak tahu kenapa dipaksakan UU ITE?," kata Hotman Paris.
Menjawab pertanyaan tersebut, Frans Barung Mangera mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online artis itu ada penyebaran video.
"Memang ada upload yang masuk ke muncikari dan saling masuk ke pelanggannya," jawab Barung Mangera.