Breaking News:

Pilpres 2019

Beri Saran ke KPU, Refly Harun: Harusnya Fasilitasi Rakyat Bukan Tim Kampanye

Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan saran pada KPU pasca terselenggaranya debat capres-cawapres

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @Reflyharun
Refly Harun pakar hukum tata negara 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan saran kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Refly melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Sabtu (19/1/2019).

Refly mengatakan seharusnya KPU bisa memfasilitasi rakyat.

Ia juga menganggap KPU dirasa lebih memberikan fasilitas ke tim kampanye kedua pasangan calon (paslon).

"Harusnya KPU lebih memfasilitasi hak pemilih/rakyat untuk tahu kualitas calon,

bukan lebih memfasilitasi tim kampanye kedua paslon.

Hak rakyat untuk tahu kualitas paslon dlm debat tidak boleh dikurangi.

Setuju?," tulis Refly Harun.

Lancar Jawab soal Kardus dan Hoaks, saat Ditanya Rezim Ketua KPU Arief Budiman: Jangan Susah-susah

Sebelumnya, satu hari pasca dilaksanakannya debat perdana capres-cawapres, Refly juga memberikan komentar terkait moderator hingga panelis, Jumat (18/1/2019).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan moderator debat seharusnya bukan hanya menyampaikan pertanyaan saja.

"Harusnya KPU menunjuk seorang moderator yang berwibawa, profesional, dan independen untuk memimpin jalannya debat, bukan untuk menyampaikan pertanyaan. Setuju?," kata Refly.

Serta, panelis juga harus independen sesuai bidangnya masing-masing.

"Harusnya KPU menunjuk panelis yang independen dan ahli di bidangnya masing masing untuk menguji langsung kapasitas calon, bukan untuk bantu membuat soal ujian," tambah Refly.

Komentari Debat Pilpres 2019, Syamsuddin Haris Minta KPU Evaluasi Kisi-kisi Pertanyaan ke Paslon

Sebelumnya, debat perdana telah usai dilakukan kedua pasangan capres- cawapres, Kamis (17/1/2019) malam.

Pada debat perdana pilpres dipandu oleh 2 moderator, yakni mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.

Adapun waktu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ini adalah 89 menit 55 detik.

Debat ini dibagi menjadi 6 segmen.

Dalam debat tersebut, ada metode pertanyaan terbuka kepada pasangan calon yang sebelumnya mendapat kisi-kisi dari KPU.

Masing-masing paslon diberi satu pertanyaan dari setiap tema.

Dilansir dari Kompas.com, selain itu, pasangan calon juga mendapat pertanyaan tertutup.

Sebut Debat Perdana Pilpres 2019 Tak Mendidik, Ferdinand Hutahaean Berikan Saran untuk KPU

Dalam segmen itu, masing-masing paslon memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.

Sementara debat kedua sedianya akan diselenggarakan pada 17 Februari 2019 mendatang.

Debat ini dilakukan oleh masing-masing capres saja.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2019Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved