Kasus Narkoba
Pria yang Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Jadi Tersangka Pengedar Sabu di Kalangan Orang Kaya
Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Hans (HS) merupakan mantan pacar Syahrini.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus narkoba, Hans (HS) merupakan mantan pacar Syahrini.
Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa Hans mengaku mantan pacar Syahrini saat diperiksa.
Namun penyidik tak mau membeberkan ranah pribadi tersangka.
"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek kelihatannya benar. Saya sempat tanya ke yang bersangkutan, iya benar, dia membenarkan (mantan) kekasih Syahrini," kata Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019) seperti dilansir TribunWow dari TribunJakarta.
• Sang Asisten Ditangkap karena Narkoba, Ivan Gunawan Stress dan Tertekan sampai Asam Lambung Naik
Dony Alexander juga mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Dua tersangka tersebut adalah HS dan SN, sementara tersangka lainnya FK dan TP terbukti negatif.
"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," lanjut Dony.

Dari tangan empat tersangka tersebut polisi menyita lebih dari 2 kilogram lebih sabu.
"Dari tangan mereka kami menyita sabu seberat 2.362,84 gram," ungkap Dony.
Dilansir TribunJakarta.com, Hans dan tersangka lain biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan atas atau orang kaya.
Dony Alexander juga mengungkapkan wilayah peredarannya di kota Jakarta.
"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang salurkan," ujar Dony.
• Pernyataan Prabowo-Sandi Jelang Debat Pertama Pilpres 2019 Lawan Jokowi-Maruf
Hans diketahui mendapatkan sabu dari bandar bernama Hengki alias HK.
Polisi saat ini masih memburu Hengki dan menetapkannya sebagai DPO.
Sementara barang haram tersebut juga diedarkan oleh TP.
"Dan hasil pemeriksaan FK mengaku menerima sabu dari HK (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu," ungkap Dony.
Hans bersama pelaku lain diciduk akhir Desember 2018.
Penangkapan Hans merupakan pengembangan tersangka lain berinisial SN.
Hans diciduk setelah polisi menangkap SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2018) malam.
Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
Dari keterangan SN mengarahkan polisi kepada Hans.
• Tak Hanya Buat Foto dan Video Syur, Vanessa Angel Disebut Polisi Mengendalikan Transaksi Prostitusi
"SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Polisi menangkap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 2.357 gram atau 2,3 kilogram sabu.
FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK atau Hengki yang kini buron dengan bantuan TP dan Hans.
TP diciduk di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan Hans ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang masih buron," ujar Argo.
(TribunWow.com)