Breaking News:

Terkini Daerah

Konflik Unikama Malang, Soedjai dan Notaris Bosu Dilaporkan ke Polisi

Konflik internal Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI memasuki babak baru.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Istimewa/TribunWow.com
PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi menunjukan bukti laporannya ke Bareskrim, Rabu (16/01/2019) dan Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2018. 

TRIBUNWOW.COM - Konflik internal Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) dengan Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI memasuki babak baru.

Pasalnya, Soedjai yang diduga sebagai dalang di belakang konflik internal Unikama dan terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari Kemenkumham bernomor AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018, telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/01/2019).

Selain Soedjai, dilaporkan juga Notaris, Benedictus Bosu, yang mengeluarkan akta Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa persetujuan para pihak.

"Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim," kata PLT Ketua PPLP-PTPGRI, Selamet Riyadi di Jakarta, Rabu (16/01/2019) berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com.

Penyanderaan Hotel di Kenya Berakhir, 700 Orang Berhasil Dievakuasi, 21 Orang Tewas

 

Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2018.
Bukti pengajuan Memori Kasasi oleh Pihak Soedjai, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang per tanggal 17 Desember 2018. (Istimewa/TribunWow.com)

Dalam laporan No. STTL/058/I/2019/Bareskrim, Soedjai dan Benedictus Bosu dilaporkan telah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, UU. No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266.

Hal itu karena ada empat nama yang tercantum dalam SK Kemenkumham No. AHU 0000965.AH.01.08 yang belum mendapat persetujuan dari keempat orang tersebut.

Keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA yang diadakan Soedjai dan yang akta RUAnya disahkan oleh Benedictus Bosu.

"Setelah dipastikan telah terjadi kriminalisasi kepada Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara yang pada saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan sedang menjalani pengadilan di PN Sidoarjo," ujar Selamet Riyadi.

"Kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara ini merupakan rentetan kasus Unikama di mana Soejadi menjadi actor intellectualnya," imbuh dia.

Dijelaskannya, SK Menkumham itu memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Kepengurusan PPLP-PTPGRI.

Dalam SK Menkumham tersebut juga terdapat delapan pengurus dengan Soedjai menjadi Ketua.

"Cacat dari SK tersebut adalah ada empat nama yang tercantum, namun keempat orang tersebut tidak hadir dalam RUA rekayasa Soedjai yang merupakan alas hak terbitnya SK Menkumham itu," kata Selamet Riyadi.

“Keempat nama yang dicantumkan tanpa ijin atau persetujuan dalam SK Menkumham itu adalah Christea Frisdiantara, yang dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI, Darmanto, Andriani Rosita, Soenarto Djojyodiharjo," sambung dia.

Selamet menegaskan, Christea Frisdiantara ada di penjara sejak September 2018, karena kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Soedjai.

"Sementara itu, Darmanto, Andriani Rosita dan Soenarto Djojyodiharjo juga tidak hadir dalam RUA hasil rekayasa Soedjai,” ujar Selamet Riyadi.

Menurut Selamet Riyadi, terbitnya SK terbaru itu sangat janggal dan terkesan diubah secara paksa.

Dalam SK Menkumham itu, menyebut Christea Frisdiantara dkk menang sebagai pengelola sah Unikama dan tidak tercantum nama Soedjai dkk.

Polling Sementara Dimenangkan Prabowo, Faizal Assegaf Janji Tutup Akun jika Jokowi Kalah

Tak hanya itu, dalam SK itu Christea Frisdiantara ditunjuk sebagai Ketua PPLP-PTPGRI.

Sementara, nama-nama lain yang tercantum dalam SK itu di antaranya Lilik Kustiani, Selamet Riyadi Andriani Rosita, Darmanto, Susianto dan Budi Pakarti.

“Dikeluarkannya SK itu memenangkan Christea Frisdiantara mendorong Soedjai dkk mengajukan gugatan ke PTUN," kata Selamet Riyadi.

"Namun sebagai hasil, dua kali Soedjai mengajukan gugatan ke PTUN, dua kali juga Christea Frisdiantara dkk dimenangkan oleh PTUN yakni Keputusan PTUN tertanggal 18 Juli dan Keputusan PTTUN Banding pada 26 November 2018,” imbuh dia.

Sebelum terbit SK baru itu, kata Selamet, Soedjai, melalui Kantor Hukum Muhammad Asrun and Partners, mengajukan gugatan kasasi terhadap Putusan PT.TUN Jakarta bernomor 249/B/2018/PT.TUN.JKT pada 17 Desember 2018.

"Ketika mengajukan gugatan kasasi ini, Soedjai menjabat sebagai Ketua merangkap anggota PPLP-PTPGRI Malang dan bukan PPLP-PTPGRI, yang diketuai oleh Christea Frisdiantara," kata Selamet.

“Saya sama sekali tidak mengerti mengapa tiba-tiba terbit SK baru Menkumham yang menyatakan Soedjai sebagai Ketua PPLP-PTPGRI. Dalam putusan itu, tercatat Benedictus Bosu sebagai notarisnya. Dasar hukumnya apa coba? Untuk menyelesaikan semua kasus –kasus terkait Unikama dan Christea, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tambah Selamet.

Konflik di Unikama Akibatkan Sejumlah Kerusakan

Kondisi pagar Universitas Kanjuruhan yang dirusak masa pendukung Pjs Rektor Koento Adji dan suasana di dalam kantor rektorat setelah terjadinya bentrok, Senin (15/10/2018).
Kondisi pagar Universitas Kanjuruhan yang dirusak masa pendukung Pjs Rektor Koento Adji dan suasana di dalam kantor rektorat setelah terjadinya bentrok, Senin (15/10/2018). (Benni Indo/Surya)

Sementara dikutip dari Tribun Jatim, konflik di Unikama telah mengakibatkan sejumlah kerusakan universitas.

Rektor Unikama, Dr Pieter Saheetian ingin mengembalikan citra Unikama yang selama hampir satu tahun selalu diwarnai dengan berita - berita negatif menjadi lebih positif.

“Seperti berita konflik tentang perebutan kekuasaan, dan sebagainya," ujar Pieter Sahertian, Sabtu (29/12/2018).

Pieter mengatakan, akibat konflik itu, jumlah mahasiswa baru menurun.

Pada 2017, ada sekitar 1800 an mahasiswa baru yang diterima.

Angka itu menurun menjadi 700 mahasiswa di tahun 2018.

Penurunan itu akibat konflik yang terjadi di Unikama.

SMAN 6 Surakarta Buka Suara soal Tahun Kelulusan Jokowi yang Ramai Diperdebatkan

Konflik internal yang terjadi di Unikama dipicu dualisme kepemimpinan baik di tingkat yayasan maupun rektorat.

Ketua PPLP PGRI versi Soedjai mengangkat Pieter Sahertian sebagai rektor.

Sementara Plt PPLP PGRI Selamet Riyadi mengangkat Dr Koenta Adji Kurniawan sebagai rektor.

Pieter juga ingin membangun konsolidasi agar konflik bisa mereda. Ia berencana menarik kembali sekitar 30 dosen yang menyeberang ke kubu Koenta Adji.

Pieter memahami sikap beberapa dosen yang selama ini bergabung dengan kubu Selamet Riyadi bisa saja karena faktor emosional.

"Kita ingin konflik selesai. Karena itu kita juga akan konsolidasi bagi dosen-dosen yang berbeda pendapat dan masih mau bergabung dengan Unikama. Ada beberapa teman yang memiliki potensi bagus dari segi pendidikan dan kemampuan,” jelasnya.

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangMalangUnikama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved