Breaking News:

Pilpres 2019

Pengamat Menilai Rencana Prabowo Mundur Nyapres hanya Gimik Politik

Pernyataan Prabowo akan mundur sebelumnya disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME), Minggu (25/11/2018). Prabowo Subianto beserta rombongan menyapa dan memberikan arahan kepada ribuan pendukungnya di Kaltim terkait Pilpres 2019. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat menilai rencana Prabowo Subianto mundur dari Pilpres 2019 dinilai hanya gimik politik belaka.

Sebab, ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar batal jadi calon presiden.

"Itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU, Bawaslu jangan sampai berpihak, tidak netral," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).

Pernyataan Prabowo akan mundur sebelumnya disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Perusahaannya Disebut Bangkrut oleh Prabowo, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

Menurut mantan Panglima TNI itu, Prabowo akan mundur jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.

Namun, Adi meyakini KPU dan Bawaslu tidak akan melakukan kecurangan di era teknologi informasi seperti sekarang.

"Arus informasi semakin bebas diakses, semua orang bisa mempletototi proses pemilu, saya kira netralitas KPU dan Bawaslu cukup telanjang ya untuk bisa dinilai. Beda dengan zaman dahulu," tegas Adi.

Oleh karena itu, Adi meyakini Prabowo tidak akan mundur dari kontestasi Pilpres karena sanksinya sudah jelas diatur dalam UU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pasangan calon untuk mengundurkan diri.

Di ILC, Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM

Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan dalam Pasal 552 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana Prabowo Mundur Nyapres Dinilai Cuma Gimik Politik

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Prabowo SubiantoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved