Prostitusi Online
Vanessa Angel Wajib Lapor di Polda Jatim, Akan Pastikan Status Hukumnya Sebagai Saksi atau Tersangka
Hasil penyidikan Vanessa Angel ke Polda Jatim akan memastikan status hukum Vanessa Angel. Apakah akan menjadi saksi, atau meningkat jadi tersangka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Artis Vanessa Angel kembali mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).
Kedatangan Vanessa Angel ke Polda Jatim adalah untuk memenuhi wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang mencatut namanya.
Hasil penyidikan terhadap Vanessa Angel itu akan memastikan status hukum Vanessa Angel.
Apakah akan menjadi saksi, atau justru bisa meningkat menjadi tersangka.
• Penuhi Wajib Lapor sebagai Saksi, Vanessa Angel Kembali Sambangi Polda Jatim
Dilansir TribunWow.com dari Tribun Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan, dirinya sempat memantau langsung penyidikan Vanessa Angel sebagai saksi saat bersamaan dengan wajib lapor yang bersangkutan terkait prostitusi artis.
"Tadi saya lihat Polwan melakukan proses penyidikan terhadap Vanessa Angel ini memastikan bahwa penyidikan telah dilakukan secara prosedural," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Senin (14/1/2019).
Ia juga memastikan, pihak kepolisian akan menangani kasus prostitusi artis ini secara profesional dan transparan karena sudah menjadi berita yang terus diperbincangkan kalangan masyarakat.
Dari data digital forensik, diketahui Vanessa Angel melakukan 15 kali transaksi di sejumlah lokasi, mulai dari Singapura, Jakarta, dan yang terakhir di Surabaya.
"Ini yang ada keterkaitan langsung dengan artis VA yang masih didalami penyidik. Mudah-mudahan ini bisa memutuskan mengarah (Status Vanessa Angel)," jelas Irjen Pol Luki Hermawan kemudian.

Diberitakan TribunJatim, Vanessa Angel datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju putih kombinasi merah muda yang dipadukan dengan celana berwarna hitam.
Vanessa datang ke Polda Jatim dengan didampingi kolega dan kuasa hukumnya pada Senin (14/1/2019) sekitar pukul 10.12 WIB.
Vanessa tampak santai berjalan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa Angel dikenakan wajib lapor sebagai saksi karena diduga terlibat transaksi prostitusi online.
Ia digerebek pihak kepolisian saat sedang bersama dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu.
Atas kasus ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah muncikari artis, bernama Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28).
Saat ini, ada dua muncikari lain yang sedang diburu oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Keduanya berstatus DPO.
• Bela Vanessa Angel dan Anggap Sahabat, Jane Shalimar Ungkap Hal Berbeda saat Ditanya Melaney Ricardo

Mengutip Surya.co.id, kedua muncikari itu disebutkan berada di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
Namun, upaya penangkapan ini masih terkendala lantaran tempat tinggal muncikari sering kali berpindah-pindah.
Diketahui dua muncikari yang masuk DPO ini disebut-sebut sebagai muncikari kelas kakap.
Keduanya dikabarkan mengetahui seluk-beluk bisnis layanan prostitusi artis.
Mereka merupakan kunci kejahatan prostitusi terselubung yang melibatkan puluhan artis, selebgram, dan model tersebut.
“Dua DPO muncikari adalah wanita. Kami berupaya menangkapnya di Jakarta dan Bandung Jawa Barat,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (13/1/2019).
“Dua DPO muncikari itu adalah kunci kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis,” pungkasnya. (TribunWow.com)