Breaking News:

Pilpres 2019

Tentukan Tersangka Baru Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polisi Paparkan Motif Pelaku

Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait adanya tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi hoaks surat suara tercoblos. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait adanya tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos.

Dikutip dari siaran langsung Breaking News KompasTV, tersangka baru ini ditangkap, pada Kamis (10/1/2019) malam, di Cilegon, Banten, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono memaparkan, pelaku adalah seorang guru berinisial MIK (38).

Dari proses penyidikan, tersangka adalah orang yang pertama memposting kabar tersebut via Twitter.

Dituding Jadi Penyebar Hoaks Surat Suara, Andi Arief: Ini Pembunuhan Karakter yang Sangat Kejam

"Berdasarkan keterangan tersangka, tujuan dia posting itu karena mau memberi tahukan ke tim 02 atas kabar tersebut," jelas Argo Yuwono dalam konferensi pers.

Argo memaparkan, MIK menggunakan akun Twitter miliknya, mengunggah tulisan berupa informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Di twit itu, tersangka juga menyertakan sebuah tangkap gambar pesan WhatsApp terkait kabar itu.

Argo memaparkan, dalam kicauannya itu, MIK juga memention akun Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, @Dahnilanzar.

"Barang bukti yang diamankan polisi terkait hal ini adalah capture twit tersangka dan satu buah handphone," terang Argo Yuwono.

"Kita melakukan penyelidikan, lalu penyidikan. Target kita kejar, awalnya di Majalengka, setelah tim kesana, ternyata target sudah berpindah ke Cilegon, di rumahnya," lanjutnya.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim akhirnya menangkap pelaku," katanya lagi.

Pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2, pasal 45a ayat 2, UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Tersangka terancam hukuman paling lambat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Polisi Kembali Amankan 1 Orang terkait Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Tersangka juga dikenakan pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana tentang penyebaran berita bohong, dengan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Sementara itu, sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka BBP, LS, HY, dan J.

Tags:
Berita Hoaks Surat Suara Telah DicoblosPolisiTwitterPilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved