Prostitusi Online
Soal Kasus Prostitsui Online, Hotman Paris Minta Mahasiswa Hukum Beri Pendapat
Menanggapi kasus prostitusi online, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak mahasiswa hukum untuk memberikan pendapatnya terkait kasus itu.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan publik Tanah Air.
Menanggapi kasus prostitusi online, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak mahasiswa hukum untuk memberikan pendapatnya terkait kasus tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (11/1/2019), Hotman mengunggah sebuah video dengan keterangan, 'Salam subuh kuliah hukum' di kolom caption.
"Kasus prostitusi online baru saya tonton beritanya di tv. Kepada para mahasiswa hukum diminta pendapatnya," ucap Hotman Paris dalam video tersebut.
• Ketahui Sosok Artis yang Terlibat Prostitusi Online, Hotman Paris: Aduh Sedih Lagi Gue
Pengacara satu ini bertanya alasan pihak berwajib tak mengungkapkan identitas pengguna jasa prostitusi online sementara si artis dan muncikari disebutkan identitasnya.
"Satu, kenapa muncikari bersama wanita-wanita artisnya dibeberkan tapi nama cowok yang membeli esek-esek itu tidak sama sekali dibeberkan?"
Hotman Paris juga menanyakan apakah pasal 27 UU ITE dapat diterapkan untuk menangani kasus prostitusi tersebut.
"Dua, apakah memang benar pasal 27 Undang-Undang ITE itu bisa diterapkan?"
"Kita tahu kalau diterapkan pasal 506 KUH Pidana terhadap muncikari ancamannya dibawah 5 tahun, tidak bisa ditahan."
"Ini pertanyaan sangat menarik karena kalau pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE diterapkan, wahhh..."
"Ayo para ahli hukum mari kita bahas, kita dukung penegakan hukum Polda Jatim," pungkasnya.
• Hotman Paris Cecar Berbagai Pertanyaan soal Prostitusi, Melaney: Bang Biar Jane Shalimar Nafas Dulu
Unggahan Hotman Paris itu, langsung mendapatkan berbagai komentar dari warganet.
Tak sedikit warganet yang memberikan pendapatnya atas pertanyaan yang dilontarkan Hotman Paris terkait kasus prostitusi online tersbeut.
• Hotman Paris Tanyakan Story IG Jane Shalimar: Kamu Diputus Hubungan Sama Vanessa?
Sebelumnya Hotman Paris juga pernah mengunggah video yang membahas prostitusi online yang bertemakan kuliah hukum.
Pada unggahan sebelumnya itu, Hotman Paris menyatakan dukungannya terkait hukum yang berlaku namun dirinya mengatakan untuk merubah undang-undang terlebih dulu dalam menindak kasus prostitusi.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, uang diunggah pada Rabu (9/1/2019).
Dalam unggahan tersebut, awalnya Hotman Paris menanyakan kepada para ahli hukum, undang-undang mana yang menyatakan wanita yang menjual diri merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Pertanyaan hukum kepada para ahli hukum. Di mana diatur dalam undang-undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan sebuah tindak pidana?" tanya Hotman Paris.
"Di KUH Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tidak ada, di undang-undang perdagangan orang yang diterapkan sekarang ini di Jawa Timur itu juga tidak mengatur hal seperti itu," tuturnya.
Dari unggahannya, tampak Hotman Paris mengenakan setelah jas warna hitam mengatakan hal itu saat dirinya tengah berada di Kopi Johny.
Lebih lanjut Hotman Paris menjelaskan, bahwa undang-undang (UU) yang menindak kasus perdagangan orang di Indonesia merupakan UU yang mengatur soal eksploitasi yang ada di Amerika jaman dahulu.
• Ketahui Sosok Artis yang Terlibat Prostitusi Online, Hotman Paris: Aduh Sedih Lagi Gue
Menurutnya pada kasus eksploitasi, UU dapat menindak pelaku jika orang yang terlibat merasa menjadi korban
"Undang-undang perdagangan orang itu pada dasarnya mirip-mirip seperti larangan perbudakan larangan eksploitasi seperti yang ada di Amerika zaman dulu kepada orang-orang kulit hitam."
"Korbannya harus tereksploitasi itu syaratnya, korbannya harus merasa korban."
"Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban malah menikmati, malah dapat uang, malah dapat untuk jadi tidak tereksploitasi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris selaku pengacara menyatakan mendukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu.
"Kita mendukung penegakan hukum tapi ubah dulu undang-undangnya," tegas Hotman Paris.
• Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga
Diketahui sebelumnya berita prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.
Kasus prostitusi online kembali mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.
Vanessa dan Avriella Dipulangkan
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila akhirnya dipulangkan oleh Polda Jatim pada Minggu (6/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi menyebutkan bahwa keduanya yang berstatus sebagai korban dan saksi ini bebas sementara lantaran pihak berwenang tengah melalukan penyidikan.
(TribunWow.com/Atri W)